JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubag Kejahatan Umum Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Brigadir Junjungan Fortes mengaku dijanjikan imbalan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo karena telah mengurus surat terkait Djoko Tjandra.
Hal itu diungkapkan Fortes saat bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Awalnya, Fortes mengaku diminta oleh Prasetijo untuk membuat surat terkait Djoko Tjandra pada 9 April 2020.
"Brigjen Prasetijo memerintahkan untuk membuat surat dari sipil ke Kadiv Hubinter Polri menyatakan Djoko Tjandra adalah orang yang tidak bersalah berdasarkan putusan PK, saat itu perintahnya melalui WhatsApp," kata Fortes saat sidang seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Saksi Sebut Brigjen Prasetijo Naik Motor Ambil Amplop dari Tommy Sumardi
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa pada 9 April 2020, Prasetijo memerintahkan Fortes mengedit surat dari istri Djoko Tjandra agar sesuai format permohonan penghapusan red notice yang berlaku di Divisi Hubinter Polri.
Surat dari istri Djoko Tjandra tersebut didapatkan Prasetijo dari terdakwa lain dalam kasus ini, Tommy Sumardi, melalui WhatsApp.
Selanjutnya, setelah menerima perintah Prasetijo, Fortes mengaku kembali ke ruangannya dan melapor ke Kabag Kejahatan Umum Divisi Hubinter Polri Tommy Dwi Hariyanto.
"Setelah itu saya tidak tanya lagi, saya kembali ke ruang kerja karena disampaikan Pak Tommy 'Laksanakan saja perintah jenderal'," ujar Fortes.
Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Tak Pernah Perintahkan Tommy Sumardi Suap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Fortes lalu membuat konsep surat yang terdiri atas dua lembar dengan tiga paragraf.
Paragraf pertama berisi ucapan terima kasih Anna Boentaran kepada Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, selanjutnya di paragraf kedua ada amar putusan Peninjauan Kembali (PK), lalu di paragraf ketiga disampaikan Djoko Tjandra adalah orang bebas dan mohon bantuan status hukum.
"Yang saya pikir maksud suratnya adalah agar melakukan pengecekan 'red notice' Djoko Tjandra," tutur Fortes.
Lalu, Fortes mengaku dipanggil lagi oleh Prasetijo pada 4 Mei 2020 untuk mengedit surat dari istri Djoko Tjandra yang bernama Anna Boentaran.
Baca juga: Keterangan Saksi soal Percakapan Brigjen Prasetijo ke Tommy Sumardi, Kok Cuma 2 Ikat
Menurut Fortes, pada pertemuan ini Prasetijo menyinggung soal imbalan untuknya.
"Brigjen Prasetijo mengatakan 'Nanti kamu dapatlah kadivmu itu terima banyak'," ungkapnya.
Kadiv yang dimaksud adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri pada saat itu yakni Irjen Napoleon Bonaparte. Adapun Napoleon juga berstatus terdakwa di kasus ini.