JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mendalami kasus raibnya uang miliaran rupiah di rekening Maybank Indonesia milik atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl serta ibunya. Sejauh ini, sudah ada seorang tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.
Polisi mengungkapkan, tersangka A awalnya menawarkan kepada Winda dan ibunya untuk membuka rekening di tempat dia bekerja. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika menuturkan, tersangka lalu menyerahkan sejumlah dokumen pembukaan rekening melalui ayah Winda.
"Tersangka mendatangi kantor ayah Winda untuk menitipkan dokumen berupa aplikasi data diri nasabah, blanko formulir pembukaan rekening dan beberapa slip aplikasi kiriman uang serta pemindahbukuan kepada Herman Lunardi (ayah Winda) untuk ditandatangani oleh Saudari Winda," kata Helmy dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Maybank Bakal Ganti Uang Winda Earl, Polisi: Tak Hapuskan Peristiwa Pidananya
Setelah ditandatangani, formulir kemudian dibawa oleh tersangka A ke kantornya. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka A juga mengisi formulir tersebut dengan nomor telepon yang sudah disiapkan.
Dengan begitu, segala pemberitahuan atau pengecekan dari pihak bank akan melalui nomor yang disiapkan tersangka A.
Data-data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem bank. Winda seharusnya menerima buku tabungan dan kartu ATM, tetapi tidak diberikan oleh tersangka.
Dalam menjalankan aksinya, terungkap bahwa tersangka A memiliki rekening penampung aliran dana.
"Tersangka A mengakui mempunyai rekening untuk menampung uang aliran dana pembayaran atau pengembalian uang pernah dipinjam oleh tersangka kepada nasabah-nasabah," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Berencana Tetapkan Tersangka Baru Kasus Raibnya Uang Winda Earl
"Dan juga untuk pembayaran atas transaksi-transaksi pembelian rumah dan pembayaran kartu kredit dan kebutuhan tersangka," sambung dia.
Prudential
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan