JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mendalami kasus raibnya uang miliaran rupiah di rekening Maybank Indonesia milik atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl serta ibunya. Sejauh ini, sudah ada seorang tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.
Polisi mengungkapkan, tersangka A awalnya menawarkan kepada Winda dan ibunya untuk membuka rekening di tempat dia bekerja. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika menuturkan, tersangka lalu menyerahkan sejumlah dokumen pembukaan rekening melalui ayah Winda.
"Tersangka mendatangi kantor ayah Winda untuk menitipkan dokumen berupa aplikasi data diri nasabah, blanko formulir pembukaan rekening dan beberapa slip aplikasi kiriman uang serta pemindahbukuan kepada Herman Lunardi (ayah Winda) untuk ditandatangani oleh Saudari Winda," kata Helmy dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Maybank Bakal Ganti Uang Winda Earl, Polisi: Tak Hapuskan Peristiwa Pidananya
Setelah ditandatangani, formulir kemudian dibawa oleh tersangka A ke kantornya. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka A juga mengisi formulir tersebut dengan nomor telepon yang sudah disiapkan.
Dengan begitu, segala pemberitahuan atau pengecekan dari pihak bank akan melalui nomor yang disiapkan tersangka A.
Data-data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem bank. Winda seharusnya menerima buku tabungan dan kartu ATM, tetapi tidak diberikan oleh tersangka.
Dalam menjalankan aksinya, terungkap bahwa tersangka A memiliki rekening penampung aliran dana.
"Tersangka A mengakui mempunyai rekening untuk menampung uang aliran dana pembayaran atau pengembalian uang pernah dipinjam oleh tersangka kepada nasabah-nasabah," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Berencana Tetapkan Tersangka Baru Kasus Raibnya Uang Winda Earl
"Dan juga untuk pembayaran atas transaksi-transaksi pembelian rumah dan pembayaran kartu kredit dan kebutuhan tersangka," sambung dia.
Prudential
Helmy juga membeberkan bahwa tersangka A mengakui adanya aliran dana terkait pembayaran asuransi ke PT Prudential Life Assurance senilai Rp 6 miliar.
"Soal aliran ke Prudential sebesar Rp 6 miliar diakui oleh tersangka adalah benar dan terhadap pengajuan Prudential tersebut dilakukan dengan cara pemindahbukuan atas nama Winda ke rekening yang sudah ditandatangani oleh Winda sebelumnya," ungkap Helmy.
Berdasarkan keterangan tersangka A, hal itu ia lakukan untuk memenuhi target cabang agar membesarkan namanya serta demi keuntungan pribadi tersangka.
Baca juga: Kasus Raibnya Uang Winda Earl, Polisi Sita Aset Kepala Cabang Maybank Cipulir
Selanjutnya, kata Helmy, tersangka A mencairkan uang asuransi tersebut ke rekening atas nama ayah Winda tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Selanjutnya uang asuransi Prudential tersebut dibuat atas nama Herman Lunardi (ayah Winda) dan dicairkan ke rekening Herman Lunardi senilai Rp 4,8 miliar yang pengelolaan rekening tersebut adalah tersangka sendiri tanpa sepengetahuan Herman Lunardi," katanya.
Pihak Prudential Indonesia pun angkat bicara setelah namanya terseret di kasus ini.
Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pengecekan internal dan memberikan informasi kepada pihak berwenang.
"Kami telah melakukan pengecekan internal dan kami juga telah memberikan informasi yang diperlukan kepada pihak yang berwenang guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan di bank swasta tersebut," ungkap Luskito dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Ini Kata Prudential Setelah Disebut dalam Kasus Raibnya Uang Milik Winda Earl
Adapun hasil pengecekan internal yang dilakukan Prudential tak diungkapkan lebih lanjut. Prudential, kata Luskito, menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta akan bekerja sama dengan pihak berwenang secara maksimal.
Kerugian
Secara keseluruhan, menurut polisi, total kerugian korban akibat kasus ini sejumlah Rp 22.879.000.000.
Dari total itu, pihak Maybank Indonesia mengaku berkomitmen mengganti uang Winda sebesar Rp 16,8 miliar. Sementara, proses penggantian untuk sisanya akan menunggu proses penyidikan dari Mabes Polri.
Meski demikian, Polri memastikan bahwa kasus tersebut akan tetap bergulir.
Baca juga: Winda Earl: Kebenaran Akan Terungkap
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, ganti rugi yang dilakukan pihak Maybank tidak akan menghapus peristiwa pidana yang telah terjadi. Artinya, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Peristiwa pidananya kan sudah terjadi. Jadi itu ada pertanggungjawaban pidana yang harus ditanggung oleh pelaku,” tutur Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
Tersangka baru
Proses penyidikan pun masih berlangsung hingga saat ini. Penyidik masih menelusuri aliran dana dan melacak aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Sejumlah aset tersangka A pun sudah disita penyidik.
"Satu unit tanah bangunan di Perumahan Jade Park Serpong 2, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dan satu unit tanah dan bangunan di Perumahan Central Land Paradise, Kecamatan Parung Panjang, Bogor,” ujar Helmy dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Kepala Cabang Maybank Cipulir Disebut Tak Berikan Buku Tabungan dan Kartu ATM kepada Winda Earl
Selain itu, penyidik menyita sebuah mobil Nissan Grand Livina tahun 2017 dan uang sebesar Rp 13 juta yang didapat dari penerima uang tersebut bernama Toni.
Pendalaman terhadap penerima aliran dana juga dilakukan oleh penyidik. Bahkan, penyidik berencana menetapkan pihak yang diduga menerima aliran uang dari tersangka A sebagai tersangka baru.
"Rencana Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan melaksanakan gelar perkara terkait peningkatan status saksi-saksi penerima dana,” ungkap Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).
Awi belum mengetahui secara pasti kapan gelar perkara penetapan tersangka baru akan dilakukan. Ia hanya mengungkapkan bahwa hal itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.