JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah dokumen perkara Djoko Tjandra yang telah diterima dari Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, melalui penelaahan tersebut, KPK akan mengkaji kemungkinan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pelarian Djoko Tjandra.
"Tim akan pelajari terkait dengan apakah dari kontruksi kasus dalam berkas dokumen tersebut ada indikasi peristiwa pidana sehingga kemudian juga akan dikaji kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali, Senin (23/11/2020).
Baca juga: KPK Terima Dokumen Perkara Djoko Tjandra dari Kejagung dan Bareskrim
Dalam kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Polri menangani perkara dugaan suap terkait penghapusan nama Djoko dari red notice Interpol dan penggunaan surat jalan palsu.
Sedangkan, Kejaksaan Agung menangani perkara dugaan suap terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung serta dugaan pencucian uang oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Ali menuturkan, tim supervisi juga terus mengikuti jalannya persidangan kasus Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mencermati fakta-fakta yang ada.
"Tim supervisi KPK juga terus mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam proses pembuktian di persidangan perkara dimaksud yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor," kata Ali.
Baca juga: KPK Minta Dokumen Djoko Tjandra, Kabareskrim: Polri Terbuka Lebar
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut, KPK membutuhkan dokumen perkara Djoko Tjandra dari Kejagung dan Bareskrim untuk ditelaah dengan dokumen laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Ia mengatakan, lewat penelaahan tersebut, KPK dapat membuka peluang untuk mengusut kasus korupsi yang belum tersentuh oleh Bareskrim dan Kejagung.
"Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," ujar Nawawi, Kamis (12/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.