JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperoleh berkas penangan kasus Djoko Tjandra yang diminta KPK dari Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal Polri.
"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (19/11/2020).
Ali mengatakan, KPK selanjutnya akan meneliti dan menelaah dokumen-dokumen tersebut.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.
Baca juga: KPK Minta Dokumen Djoko Tjandra, Kabareskrim: Polri Terbuka Lebar
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut KPK sudah dua kali meminta dokumen-dokumen tersebut ke Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri namun tak kunjung diberikan.
Nawawi menuturkan, KPK membutuhkan dokumen tersebut untuk ditelaah dengan dokumen-dokumen laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Ia mengatakan, lewat penelaahan tersebut, KPK dapat membuka peluang untuk mengusut kasus korupsi yang belum tersentuh oleh Bareskrim dan Kejagung.
"Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," ujar Nawawi, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Komjak Dorong Kejagung Penuhi Permintaan KPK soal Dokumen Kasus Djoko Tjandra
Seperti diketahui, kasus korupsi terkait Djoko Tjandra sejauh baru ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Sejauh ini, KPK hanya melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang dilakukan Bareskrim dan Kejagung.
Namun, tidak menutup kemungkinan untuk ikut mengusut kasus yang belum tersentuh.
Baca juga: King Maker Disebut di Sidang Pinangki, MAKI Kembali Minta KPK Tindaklanjuti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.