Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Ganja Dilegalkan untuk Pengobatan, 3 Ibu Gugat UU Narkotika ke MK

Kompas.com - 20/11/2020, 10:29 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tepatnya penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf H, Pasal 8 ayat 1 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut digugat tiga orang ibu yang anaknya tengah menderita sakit dan tidak bisa mendapatkan akses pengobatan menggunakan narkotika golongan I.

"Kami sudah mengajukan dan mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata kuasa hukum pemohon Ma'ruf Bajammal, Kamis (19/11/2020).

Ma'ruf mengatakan permohonan diajukan pada Kamis pagi. Pemohon pertama adalah seorang ibu bernama Dwi yang anaknya awalnya menderita pheunomia namun akibat kesalahan diagnosa pengobatan menjadi meningitis.

Baca juga: Ajukan Uji Materi ke MK, Terdakwa Penanam Ganja Gugat Kata Pohon di UU Narkotika

Dwi pun mendengar adanya terapi dengan cannabidiol yang terbuat dari ekstrak ganja (CBD oil) dan menjalani terapi tersebut pada tahun 2016 di Australia. Hasilnya kesehatan anak Dwi mulai membaik.

Sementara pemohon kedua adalah Santi, yang anaknya normal sejak lahir namun kesehatannya menurun saat menginjak taman kanak-kanak.

Ia pun disarankan temannya yang merupakan warga negara asing untuk melakukan terapi CBD oil.

Namun Santi tidak berani melakukannya karena ada larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.

Sedangkan pemohon ketiga adalah Novia yang anaknya menderika epilepsi dan tidak bisa menggunakan terapi CBD oil.

Selain tiga orang tersebut, beberapa lembaga lainnya juga ikut menjadi penggugat yakni ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba dan EJA.

Ma'ruf mengatakan, ada tiga alasan pokok yang menjadi dasar pengajuan gugatan ke MK.

Alasan pertama karena pelarangan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan ini dia tidak sejalan dengan hak sebagaimana dijamin dalam konstitusi di dalam pasal 28H ayat 1 UUD 1945.

Alasan kedua adalah bertentangan dengan semangat pembentukan uu narkotika yang legitimasi narkotika untuk pelayanan kesehatan.

Baca juga: WN Australia yang Buat Obat dari Tanaman Kratom Tak Bisa Dijerat dengan UU Narkotika, Ini Alasannya

Kemudian alasan terakhir yakni telah ada realitas ganja untuk medis di negara lain. Ma'ruf mengatakan paling tidak ada 40 negara yang sudah menggunakan CBD oil.

"Denmark, ada Belanda, ada Jerman, Amerika Serikat, dan menarik yang terakhir tetangga kita itu ada Thailand," ujarnya.

Oleh karena itu para pemohon meminta Pasal 8 ayat 1 bertentangan dengan pasal 28 a ayat 1, dan kemudian pasal 28 C ayat 1 UUD 1945.

Kemudian meraka juga meminta untuk penjelasan 6 ayat 1 itu agar bisa diluruskan untuk kepentingan medis menjadi tegas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Bagi-bagi Buku di Tanjung Priok Bertuliskan 'Kaesang Pangarep'

PSI Bagi-bagi Buku di Tanjung Priok Bertuliskan "Kaesang Pangarep"

Nasional
Jokowi Diminta Percepat Pemecatan Hasyim Asy'ari Agar Tak Ganggu Persiapan Pilkada

Jokowi Diminta Percepat Pemecatan Hasyim Asy'ari Agar Tak Ganggu Persiapan Pilkada

Nasional
Megawati Lantik Ganjar hingga Ahok Jadi Ketua DPP PDI-P

Megawati Lantik Ganjar hingga Ahok Jadi Ketua DPP PDI-P

Nasional
Kaesang Shalat Jumat di Tanjung Priok, Dikawal Banser Seragam Lengkap

Kaesang Shalat Jumat di Tanjung Priok, Dikawal Banser Seragam Lengkap

Nasional
Soal Hasyim Terbukti Lakukan Tindakan Asusila, Megawati: Pusing Saya

Soal Hasyim Terbukti Lakukan Tindakan Asusila, Megawati: Pusing Saya

Nasional
Kemendikbud Peringatkan Rektor Unair yang Copot Dekan FK karena Tolak Dokter Asing

Kemendikbud Peringatkan Rektor Unair yang Copot Dekan FK karena Tolak Dokter Asing

Nasional
Menko Polhukam: Banyak Kementerian/Lembaga Minta Nama-nama Pejabat yang Terlibat Judi 'Online'

Menko Polhukam: Banyak Kementerian/Lembaga Minta Nama-nama Pejabat yang Terlibat Judi "Online"

Nasional
Dokter Ungkap Alasan Prabowo Tak Pilih RS Luar Negeri untuk Operasi Kaki Kirinya

Dokter Ungkap Alasan Prabowo Tak Pilih RS Luar Negeri untuk Operasi Kaki Kirinya

Nasional
Jokowi: Swasembada Pangan Proses yang Panjang, Iklim Sangat Memengaruhi

Jokowi: Swasembada Pangan Proses yang Panjang, Iklim Sangat Memengaruhi

Nasional
Sambangi Pasar Cekkeng Sulsel, Jokowi Beli Bawang Merah hingga Jeruk

Sambangi Pasar Cekkeng Sulsel, Jokowi Beli Bawang Merah hingga Jeruk

Nasional
Warga Meninggal Saat Tunggu Rombongan Jokowi di Sulsel, Istana Sampaikan Dukacita

Warga Meninggal Saat Tunggu Rombongan Jokowi di Sulsel, Istana Sampaikan Dukacita

Nasional
Tahapan Pilkada 2024 Dipastikan Tak Terganggu meski Ketua KPU Dipecat

Tahapan Pilkada 2024 Dipastikan Tak Terganggu meski Ketua KPU Dipecat

Nasional
Datangi Sekolah Partai, Megawati Bakal Pimpin Sumpah Jabatan Pengurus DPP PDI-P

Datangi Sekolah Partai, Megawati Bakal Pimpin Sumpah Jabatan Pengurus DPP PDI-P

Nasional
Delegasi Biro Komite Palestina PBB Berkunjung, Kemenlu: Indonesia Tekankan Tercapainya Gencatan Senjata

Delegasi Biro Komite Palestina PBB Berkunjung, Kemenlu: Indonesia Tekankan Tercapainya Gencatan Senjata

Nasional
SYL Akan Bacakan Pleidoi Sendiri Hari Ini

SYL Akan Bacakan Pleidoi Sendiri Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com