Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Anak Sedunia 2020, Menteri PPPA: Pandemi Jadi Tantangan Baru Lindungi Anak

Kompas.com - 20/11/2020, 10:26 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan, pandemi Covid-19 saat ini menjadi tantangan yang dihadapi seluruh negara dalam melindungi dan memenuhi hak anak.

Hal tersebut disampaikan Bintang dalam acara peringatan 30 Tahun Pemerintah Indonesia Meratifikasi Konvensi Hak Anak sekaligus peringatan Hari Anak Sedunia 2020 secara virtual, Jumat (20/11/2020).

"Salah satu tantangan nyata yang saat ini kita hadapi bersama adalah pandemi Covid-19. Bencana nonalam ini memberikan dampak masif bagi berbagai aspek kehidupan, terutama anak-anak," ujar Bintang.

Bintang mengatakan, akibat pandemi Covid-19 tersebut, rutinitas kehidupan sehari-hari anak-anak menjadi berubah.

Baca juga: 20 November Diperingati sebagai Hari Anak Sedunia, Ini Sejarahnya

Hal itulah yang memberikan tantangan baru untuk melindungi dan memenuhi hak-hak kebutuhan anak pada masa pandemi Covid-19 ini.

"Tidak dapat dipungkiri rutinitas kehidupan sehari anak-anak pun menjadi berubah, yang memberikan tantangan baru, seperti ancaman stres, pendidikan yang kurang efektif, bahkan isu kekerasan pada anak," kata Bintang.

Oleh karena itu, pemerintah pun berupaya untuk mencegah anak-anak Indonesia terpapar pandemi dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan. Antara lain kebijakan belajar dari rumah dan imbauan untuk tetap di rumah.

"Pemerintah sangat menyadari dan memahami bahwa kualitas pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak tidak dapat dikesampingkan dalam kondisi apapun," kata dia.

Masa pandemi Covid-19 ini, kata dia, harus menjadi perhatian dan keprihatinan bagi semua pihak.

Dengan demikian, pembangunan inklusif yang mengedepankan hak-hak anak harus tetap menjadi prioritas utama.

Baca juga: Dampak Libur Panjang, Keterisian RS Covid-19 Wisma Atlet Naik Lebih dari 100 Persen

Hal itu pula yang menjadi dasar pengambilan berbagai kebijakan pemerintah tentang anak, baik secara khusus untuk masa pandemi Covid-19 maupun secara umum yang telah dilakukan sebelumnya, dengan menjadikan konvensi hak anak sebagai acuan.

Pada tahun 2020, Indonesia telah mencapai usia 30 tahun dalam meratifikasi konvensi hak anak yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tahun 1989.

Sebagai implementasi konvensi tersebut, Indonesia pun telah menerbitkan undang-undang (UU) 23 Nomor Tahun 2002 tenang perlindungan anak yang direvisi menjadi UU Nomor 35 Tahun 2015 dan UU Nomor 17 Tahun 2016.

"Konvensi hak anak telah berhasil menjadi pedoman bagi negara-negara di dunia, termasuk Indonesia dalam melewati berbagai krisis, baik yang disebabkan bencana, konflik, maupun hal-hal lainnya sejak disahkan sampai saat ini," ucap dia.

Bintang pun berharap, Indonesia mampu melewati tantangan pandemi Covid-19 untuk melindungi anak.

Terlebih, Indonesia merupakan negara anggota yang meratifikasi konvensi hak anak tersebut sejak tahun 1990.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com