Miko merujuk pada unsur "memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika" pada Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
"Jadi dalam Pasal 111, 112 UU Narkotika itu kan disebutkan bahwa pengguna narkotika itu punya unsur meyimpan, menguasai, dan memiliki, kemudian menyediakan, dan seterusnya, nah ketiga unsur ini membuat pengguna narkotika itu tidak ada bedanya dengan pengedar," kata Miko saat ditemui di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
Ia menilai, unsur-unsur tersebut dapat diterapkan baik kepada pengedar maupun pengguna.
Tak adanya aturan yang membedakan antara pengguna dan pengedar, menurut Miko, berpengaruh pada pendekatan penanganannya.
Penanganan terhadap pengguna, misalnya dapat dilakukan melalui rehabilitasi, dan berbeda dengan pendekatan terhadap pengedar.
Baca juga: DPR Terus Dorong Pemerintah Bahas Revisi UU Narkotika
Namun, kata Miko, pemerintah menyamaratakan dengan mengambil langkah penegakan hukum terhadap pengguna maupun pengedar.
"Karena sulit menggolong-golongkan tadi karena problem kebijakan tadi, apa yang diambil pemerintah? Diambil pukul rata saja, pukul ratanya apa, pendekatan penegakan hukum," ungkapnya.
Ia menilai hal tersebut turut berkontribusi pada penuhnya lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).