Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Narkotika Dinilai Tak Jelaskan Beda Pengguna dan Pengedar

Kompas.com - 24/06/2019, 07:11 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

Ilustrasi Narkotika. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZESKOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES Ilustrasi Narkotika. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Miko Ginting menilai, UU Narkotika tidak secara detail menjelaskan perbedaan antara pengedar dan pengguna narkotika.

Miko merujuk pada unsur "memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika" pada Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

"Jadi dalam Pasal 111, 112 UU Narkotika itu kan disebutkan bahwa pengguna narkotika itu punya unsur meyimpan, menguasai, dan memiliki, kemudian menyediakan, dan seterusnya, nah ketiga unsur ini membuat pengguna narkotika itu tidak ada bedanya dengan pengedar," kata Miko saat ditemui di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Ia menilai, unsur-unsur tersebut dapat diterapkan baik kepada pengedar maupun pengguna.

Tak adanya aturan yang membedakan antara pengguna dan pengedar, menurut Miko, berpengaruh pada pendekatan penanganannya.

Penanganan terhadap pengguna, misalnya dapat dilakukan melalui rehabilitasi, dan berbeda dengan pendekatan terhadap pengedar.

Baca juga: DPR Terus Dorong Pemerintah Bahas Revisi UU Narkotika

Namun, kata Miko, pemerintah menyamaratakan dengan mengambil langkah penegakan hukum terhadap pengguna maupun pengedar.

"Karena sulit menggolong-golongkan tadi karena problem kebijakan tadi, apa yang diambil pemerintah? Diambil pukul rata saja, pukul ratanya apa, pendekatan penegakan hukum," ungkapnya.

Ia menilai hal tersebut turut berkontribusi pada penuhnya lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Kompas TV Seorang narapidana yang kabur dari rutan Lhoksukon, Aceh Utara, ditemukan tewas mengapung di sungai. Napi narkoba bernama Sufriadi bin Aiyub ditemukan oleh warga dalam kondisi meninggal dunia dan jenazahnya mengapung di sungai. Jenazah kemudian dievakuasi ke rumah sakit umum Cut Meutia, Aceh Utara, untuk diidentifikasi. Belakangan identitas jenazah diketahui setelah polisi meminta keterangan dari pihak rutan Lhoksukon, sejumlah napi yang mengenalinya, serta keterangan dari keluarga.<br /> <br /> #NapiKabur #RutanLhoksukon #Aceh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com