Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Vonis Fidelis, Aktivis Berniat Gugat UU Narkotika ke MK

Kompas.com - 02/08/2017, 21:23 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya legalisasi ganja untuk penelitian dan pengobatan kembali mencuat usai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau terhadap Fidelis Ari Sidarwoto (36).

Fidelis didakwa atas kasus kepemilikan 39 batang ganja dan divonis delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider satu bulan penjara. Ganja tersebut digunakan Fidelis untuk pengobatan sang istri, Yeni Riawati.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pun akan menggugat Pasal 8 Undang-undang (UU) Narkotika.

"Kalau dibaca Pasal 8 dilarang total menggunakan narkotika golongan 1 untuk pengobatan. Tetapi jika kita lihat (pasal) bawah-bawahnya lagi, ada kemungkinan ini dimungkinkan ntuk pengobatan," kata Subhan Panjaitan dari Rumah Cemara di Jakarta, Rabu (2/8/2017).

"Itulah kenapa kami dari Rumah Cemara akan bekerja sama dngan ICJR, Lingkar Ganja Nusantara dan akademisi untuk mengajukan judicial review atas Pasal 8 UU Narkotika," imbuh Subhan.

(Baca: Fidelis: Saya Kecewa...)

Subhan mengatakan, mereka akan mengajukan uji materi terhadap pasal pembatasan tersebut. Saat ini, mereka tengah menyusun kertas posisi.

"Mudah-mudahan bisa maju (permohonannya) bulan September," kata Subhan.

Menurut Subhan, apabila narkotika golongan 1 tidak boleh digunakan untuk penelitian dan pengobatan sebagaimana diatur Pasal 8 saat ini, maka harus ada dasarnya. Misalnya, ada hasil penelitian yang menunjukkan penggunaan narkotika golongan 1 untuk penelitian dan pengobatan lebih banyak efek samping negatifnya, daripada positifnya.

"Kalau hasilnya tidak baik silakan Anda larang. Tetapi, buktikan dulu melalui penelitian. Jangan asal larang berdasarkan nilai pribadi Anda," kata dia.

Subhan berharap, terminologi atau kata "dilarang" dalam Pasal 8 diubah menjadi "dapat digunakan dengan persyaratan tertentu".

(Baca: Fidelis Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar)

Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu juga menilai UU Narkotika, khususnya Pasal 8 tidak bisa lagi dipertahankan.

Dia berharap revisi UU Narkotika ke depan kembali kepada cita-cita awal dibentuknya UU Narkotika yakni dengan pendekatan kesehatan masyarakat, dan bukannya pendekatan pidana.

"Kami beranggapan Pasal 8 ini tidak bisa lagi dipertahankan. Sehingga ada baiknya nanti dalam perubahan UU ke depan pemerintah bisa memperhatikan hal-hal seperti ini," kata Erasmus.

Kompas TV Pria yang menanam 39 batang pohon ganja untuk pengobatan istrinya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sanggau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com