Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/08/2017, 21:23 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya legalisasi ganja untuk penelitian dan pengobatan kembali mencuat usai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau terhadap Fidelis Ari Sidarwoto (36).

Fidelis didakwa atas kasus kepemilikan 39 batang ganja dan divonis delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider satu bulan penjara. Ganja tersebut digunakan Fidelis untuk pengobatan sang istri, Yeni Riawati.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pun akan menggugat Pasal 8 Undang-undang (UU) Narkotika.

"Kalau dibaca Pasal 8 dilarang total menggunakan narkotika golongan 1 untuk pengobatan. Tetapi jika kita lihat (pasal) bawah-bawahnya lagi, ada kemungkinan ini dimungkinkan ntuk pengobatan," kata Subhan Panjaitan dari Rumah Cemara di Jakarta, Rabu (2/8/2017).

"Itulah kenapa kami dari Rumah Cemara akan bekerja sama dngan ICJR, Lingkar Ganja Nusantara dan akademisi untuk mengajukan judicial review atas Pasal 8 UU Narkotika," imbuh Subhan.

(Baca: Fidelis: Saya Kecewa...)

Subhan mengatakan, mereka akan mengajukan uji materi terhadap pasal pembatasan tersebut. Saat ini, mereka tengah menyusun kertas posisi.

"Mudah-mudahan bisa maju (permohonannya) bulan September," kata Subhan.

Menurut Subhan, apabila narkotika golongan 1 tidak boleh digunakan untuk penelitian dan pengobatan sebagaimana diatur Pasal 8 saat ini, maka harus ada dasarnya. Misalnya, ada hasil penelitian yang menunjukkan penggunaan narkotika golongan 1 untuk penelitian dan pengobatan lebih banyak efek samping negatifnya, daripada positifnya.

"Kalau hasilnya tidak baik silakan Anda larang. Tetapi, buktikan dulu melalui penelitian. Jangan asal larang berdasarkan nilai pribadi Anda," kata dia.

Subhan berharap, terminologi atau kata "dilarang" dalam Pasal 8 diubah menjadi "dapat digunakan dengan persyaratan tertentu".

(Baca: Fidelis Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar)

Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu juga menilai UU Narkotika, khususnya Pasal 8 tidak bisa lagi dipertahankan.

Dia berharap revisi UU Narkotika ke depan kembali kepada cita-cita awal dibentuknya UU Narkotika yakni dengan pendekatan kesehatan masyarakat, dan bukannya pendekatan pidana.

"Kami beranggapan Pasal 8 ini tidak bisa lagi dipertahankan. Sehingga ada baiknya nanti dalam perubahan UU ke depan pemerintah bisa memperhatikan hal-hal seperti ini," kata Erasmus.

Kompas TV Pria yang menanam 39 batang pohon ganja untuk pengobatan istrinya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sanggau.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com