JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk segera menyampaikan revisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bambang menegaskan bahwa UU Narkotika telah masuk Prolegnas Prioritas tahun 2018.
"DPR mendorong Pemerintah untuk segera menyampaikan revisi Undang-Undang tentang Narkotika yang sudah masuk Prolegnas Prioritas tahun 2018," ujar Bambang dalam pidato Rapat Paripurna ke 19 pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2017-2018 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Bambang menilai UU Narkotika saat ini sudah tidak memadai dalam memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkotika, mengingat belum lama ini terjadi penggagalan upaya penyelundupan 1 ton dan 1,6 ton narkoba, serta 3 ton jenis sabu di Perairan Kepulauan Riau.
Baca juga : Pensiun, Buwas Ungkap soal Kesia-siaan Tangkap Bandar Narkoba
"Undang-Undang Narkotika yang ada saat ini sudah tidak memadai lagi dalam memberikan efek jera kepada para bandar maupun pengedar narkoba," tutur politisi Golkar itu.
Selain itu, lanjut Bambang, DPR meminta penindakan aparat kepolisian tidak berhenti di para awak kapal, melainkan harus diusut tuntas sampai ke bandar besarnya.
Hal itu supaya memberikan efek jera bagi para sindikat bandar narkoba yang masuk ke Indonesia.
"Kita tidak boleh membiarkan negara ini menjadi surga bagi masuknya narkoba dari negara-negara asing. Jika perlu, segera tenggelamkan kapalnya dan hukum mati pelakunya," kata Bambang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.