Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 2019, Korban Kriminalisasi UU ITE Terbanyak dari Jurnalis dan Media

Kompas.com - 13/11/2020, 19:15 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara atau SAFEnet meluncurkan laporan situasi hak-hak digital di Indonesia pada 2019.

Berdasarkan laporan tersebut, tercatat 24 kasus pemidanaan dengan Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jumlah tersebut menurun dibandingkan kasus di tahun sebelumnya, yaitu 25 kasus.

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengungkapkan, dari 24 kasus kriminalisasi tersebut, para korban terbanyak berasal dari jurnalis dan media dengan 8 kasus.

Baca juga: SAFEnet: Pemutusan Internet Salah Satu Alat Penindasan di Abad 21

"Jurnalis dan media menjadi korban terbanyak dari kriminalisasi ini, sebanyak 8 kasus. Terdiri atas satu media dan tujuh jurnalis menjadi korban," kata Damar dalam acara peluncuran laporan secara virtual, Jumat (13/11/2020).

Damar menuturkan, dalam dua tahun terakhir jumlah media dan jurnalis yang dipidanakan cenderung lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Setelah jurnalis dan media, korban terbanyak kedua dari UU ITE yakni aktivis dan warga dengan total lima kasus. Jumlah tersebut, jelas Damar, naik satu kasus dibandingkan data pada 2018.

Baca juga: SAFEnet Sebut Kelompok Kritis Diserang Lewat Ruang Digital

Korban berikutnya adalah tenaga pendidik dan artis, masing-masing tiga kasus.

Sementara itu, latar belakang pelapor kasus paling banyak berasal dari pejabat publik dan politisi dengan 10 kasus. pelapor menggunakan pasal-pasal karet untuk memidanakan korban.

Menurut Damar, korban kriminalisasi kerap dijerat dengan pasal-pasal karet dalam UU ITE. Misalnya, terkait pasal pencemaran nama baik atau defamasi, ujaran kebencian dan pornografi.

Damar berpendapat pasal-pasal tersebut cenderung multitafsir dan kerap digunakan untuk membungkam kritik.

"Dari yang paling banyak dipidanakan, pasal yang paling sering digunakan adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE atau Pasal Defamasi. Dilanjutkan dengan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian, dan Pasal 27 ayat 1 tentang pornografi," ucap Damar.

Baca juga: SAFEnet: Kasus Acho Bukti UU ITE Tak Digunakan Sebagaimana Mestinya

Terkait hal tersebut, Damar mengingatkan agar masyarakat waspada dengan makin meluasnya korban kriminalisasi menggunakan UU ITE.

Khususnya, bagi masyarakat yang berprofesi sebagai akademisi dan kerap kritis terhadap isu politik nasional maupun di tempat bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com