Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bantah Jaksa Pinangki Sebut soal "King Maker"

Kompas.com - 11/11/2020, 11:28 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Jefri Moses, membantah bahwa kliennya pernah menyebut ada sosok "king maker".

"Mbak Pinangki enggak pernah menyebut itu sama sekali (king maker)," kata Jefri ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Sosok itu disebut saat sidang terdakwa Jaksa Pinangki dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Jaksa Singgung Sosok “King Maker” di Sidang Jaksa Pinangki

Saat sidang, saksi bernama Rahmat yang dihadirkan membenarkan adanya pernyataan Pinangki yang menyinggung soal "king maker".

Menurut Jefri, istilah "king maker" tidak pernah muncul dalam pemeriksaan kliennya.

Pihaknya mengaku baru mengetahui istilah tersebut dari berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Rahmat.

"Semua istilah itu enggak pernah muncul salam pemeriksaan Mbak Angki (Pinangki). Nah kami baru tahu bahasa 'King Maker' justru pada saat membaca BAP-nya Rahmat ini," tutur dia.

Ia juga sekaligus membantah kesaksian Rahmat lainnya soal memberi arahan kepada pengusaha itu sebelum diperiksa serta terkait pernyataan "dikondisikan atasan".

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Jaksa Pinangki Pernah Bilang Dikondisikan Atasan

Jefri mengklaim, Pinangki tidak pernah mengungkapkan soal "dikondisikan atasan" maupun soal mengatur Rahmat untuk memberikan keterangan tertentu dalam BAP.

"Mbak Angki tidak pernah mengatur-atur Rahmat, apalagi bilang sudah dikondisikan sama atasan," tutur dia.

Jefri menilai, hanya Rahmat yang dapat menjelaskan keterangannya tersebut.

Diberitakan sebelumnya, saat sidang, jaksa penuntut umum (JPU) KMS Roni mengonfirmasi pernyataan Pinangki yang menyinggung soal “king maker” kepada Rahmat selaku saksi.

Baca juga: Jubir Tegaskan Wapres Tak Ada Kaitan dengan Kasus Jaksa Pinangki

Adapun Rahmat adalah pengusaha yang mengenalkan Jaksa Pinangki dengan buronan kelas kakap, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Pada pertemuan 19 November 2019, apakah benar terdakwa Pinangki memberikan penjelasan ke Djoko Tjandra mengenai langkah-langkah yang harus dilalui Djoko Tjandra dengan mengatakan 'Nanti Bapak ditahan dulu sementara sambil saya urus dengan king maker' tapi Pinangki tidak menjelaskan siapa 'king maker' itu?,” tanya Roni saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari Antara.

"Iya benar," ucap saksi bernama Rahmat.

Sosok "king maker" untuk kali pertama diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Baca juga: MAKI Jelaskan Sosok King Maker di Balik Kasus Djoko Tjandra ke KPK

Menurut dia, sosok "king maker" tersebut membantu Pinangki dan Rahmat menemui Djoko Tjandra membahas pengurusan fatwa di MA.

Boyamin juga menyebut sosok "king maker" tersebut berusaha menggagalkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra setelah pecah kongsinya Pinangki dan Anita.

"King maker ini mengetahui proses-proses itu, ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita dan hanya mendapatkan rezeki seakan-akan Anita dari Djoko Tjandra," kata Boyamin, 18 September 2020, dikutip dari Antara.

"Maka, 'king maker' ini berusaha membatalkan dan membuyarkan PK (peninjauan kembali) itu sehingga terungkap di DPR segala macam itu, 'king maker' di belakang itu semua," tuturnya.

Baca juga: Sidang Jaksa Pinangki: Dari Tangisan Djoko Tjandra, Gaya Hidup Glamor, hingga Nama Maruf Amin

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.

Fatwa tersebut menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com