Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Jaksa Pinangki: Dari Tangisan Djoko Tjandra, Gaya Hidup Glamor, hingga Nama Ma'ruf Amin

Kompas.com - 10/11/2020, 09:01 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (9/11/2020).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi. Terdapat dua orang saksi yang dihadirkan yakni, pengusaha bernama Rahmat dan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Diketahui, Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra juga berstatus terdakwa di kasus yang sama.

Fatwa tersebut menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Selama sidang, saksi membeberkan sejumlah hal terkait Pinangki. Djoko Tjandra bahkan sempat menangis saat memberikan kesaksian.

Berikut fakta-fakta menarik yang terungkap dalam sidang kemarin seperti dirangkum Kompas.com:

1. Djoko Tjandra Menangis

Djoko Tjandra menitikkan air matanya ketika membicarakan upaya peninjauan kembali (PK) atas kasus Bank Bali yang sudah diinginkan sejak lama.

“Pada 25 November 2019 seminggu kemudian Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita kembali ke kantor saya. Di situ Anita dikenalkan sebagai konsultan hukum, saya katakan silakan dengan senang hati asal ada solusi karena saya ingin proses PK ini 20 tahun Pak,” ungkap Djoko Tjandra sambil terbata-bata saat sidang, dilansir dari Antara.

Melihat hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto meminta Djoko Tjandra untuk menenangkan diri.

"Sabar dulu ya, jaksa, ada tisu?,” kata Eko.

Seorang jaksa lalu menyodorkan tisu kepada Djoko Tjandra.

Baca juga: Djoko Tjandra Menangis Saat Bersaksi di Sidang Pinangki

 

2. Tahu Jaksa Pinangki Tak Berwenang

Saat bersaksi, Djoko Tjandra turut membeberkan pertemuannya dengan Pinangki.

Menurutnya, pertemuan pertama dengan Pinangki terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 12 November 2019.

Di pertemuan itu, Djoko Tjandra mengaku lebih banyak berperan menjelaskan kasus Bank Bali yang menjeratnya kepada Pinangki.

"Pertemuan pertama saya yang lebih menjelaskan tentang kasus saya," tuturnya.

Pengusaha Rahmat yang mengenalkan Pinangki dengan Djoko Tjandra juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Namun, Djoko Tjandra menuturkan, peran Rahmat hanya sebatas mengenalkan Pinangki dengan dirinya. Di pertemuan itu, Rahmat juga dikatakan tak berbicara satu patah kata pun.

Djoko Tjandra mengaku baru kali itu berurusan dengan pegawai sipil negara (PNS) terkait kasusnya. Sebab, selama ini dia hanya berurusan dengan pengacara.

Meskipun, buronan kelas kakap itu akhirnya mengetahui bahwa jabatan Pinangki tak berwenang mengurus kasusnya.

Kala itu Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

"Sekalipun akhirnya saya tahu Pinangki sebagai seorang jaksa dan saya akhirnya tahu juga bahwa beliau bidangnya bukan yang mampu membantu saya karena dari jabatannya bukan dari Jamintel, bukan dari Jampidsus, dan tak punya kapasitas dalam kasus saya,” tutur dia.

Baca juga: Djoko Tjandra Enggan Beberkan Inisial Diduga Pejabat dalam Proposal Action Plan

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com