Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap Meremehkan Kesalahan UU Cipta Kerja Dinilai Kerdilkan Proses Legislasi

Kompas.com - 10/11/2020, 17:28 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata Negara Bivitri Susanti menyoroti anggapan pemerintah yang melihat salah ketik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tengan Cipta Kerja hanya kesalahan administrasi belaka.

Menurut dia, pandangan pemerintah yang terkesan meremehkan kesalahan dalam UU Cipta Kerja justru dapat mengerdilkan makna proses legislasi.

"Proses legislasi itu bukan sekadar urusan administrasi, tetapi perwujudan konkrit demokrasi perwakilan," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Berbagai Kelalaian yang Membuat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan...

Oleh karenanya, ia melihat ada moralitas demokrasi yang tercederai dari pernyataan pemerintah tersebut.

Bivitri menjelaskan, kesalahan yang terjadi dalam UU Cipta Kerja bukan merupakan salah ketik atau typo, melainkan kesalahan rujukan yang bermakna fatal.

"Dia akan mempengaruhi implementasi. Kalau rujukannya tidak ada, bagaimana bisa digunakan?" kata dia.

Bivitri mengambil contoh salah ketik rujukan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Salah ketik rujukan ini, menurutnya mirip dengan apa yang terjadi pada Pasal 6 UU Cipta Kerja yang dianggap pemerintah sebagai kesalahan administrasi.

Baca juga: Mekanisme Distribusi II untuk Perbaiki UU Cipta Kerja Dinilai Keliru, Ini Alasannya

Kala itu, yang dipermasalahkan adalah frasa "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83" dalam Pasal 116 Ayat (4) UU Pemda.

"Pasal Salah Rujuk" itu pun diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan juga oleh MK permohonan pengujiannya.

Akhirnya, dalam putusan tersebut, MK membatalkan frasa "sebagaimana dimaksud Pasal 83 dalam Pasal 116 Ayat (4) UU Pemda dan menyatakan bahwa frasa itu harus dibaca "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80".

"Yang mengajukan orang Bawaslu karena banyak mendapat keluhan dari Panwaslu yang tidak bisa menindak pelanggaran pilkada karena rujukan pasalnya salah," ucap Bivitri.

Sebelumnya, lanjut dia, Bawaslu sudah pernah complain ke Menteri Sekretaris Negara, tetapi tidak mendapat respons.

"Bedanya dengan UU Ciptaker, masalahnya baru ketahuan beberapa tahun kemudian. Jadi jangan dikerdilkan seakan-akan ini urusan administrasi. Dalam hukum, suatu pasal harus diterapkan dengan ketat sesuai bunyinya," kata dia.

Baca juga: Istana Sebut Salah Ketik di UU Cipta Kerja Hanya Masalah Administrasi

Oleh karena itu, kata Bivitri, para pengamat hukum harus belajar metode-metode penafsiran saat belajar hukum.

Hal ini agar para pengamat hukum tidak asal-asalan atau sembarangan dalam menerapkan pasal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com