Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap Meremehkan Kesalahan UU Cipta Kerja Dinilai Kerdilkan Proses Legislasi

Kompas.com - 10/11/2020, 17:28 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata Negara Bivitri Susanti menyoroti anggapan pemerintah yang melihat salah ketik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tengan Cipta Kerja hanya kesalahan administrasi belaka.

Menurut dia, pandangan pemerintah yang terkesan meremehkan kesalahan dalam UU Cipta Kerja justru dapat mengerdilkan makna proses legislasi.

"Proses legislasi itu bukan sekadar urusan administrasi, tetapi perwujudan konkrit demokrasi perwakilan," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Berbagai Kelalaian yang Membuat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan...

Oleh karenanya, ia melihat ada moralitas demokrasi yang tercederai dari pernyataan pemerintah tersebut.

Bivitri menjelaskan, kesalahan yang terjadi dalam UU Cipta Kerja bukan merupakan salah ketik atau typo, melainkan kesalahan rujukan yang bermakna fatal.

"Dia akan mempengaruhi implementasi. Kalau rujukannya tidak ada, bagaimana bisa digunakan?" kata dia.

Bivitri mengambil contoh salah ketik rujukan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Salah ketik rujukan ini, menurutnya mirip dengan apa yang terjadi pada Pasal 6 UU Cipta Kerja yang dianggap pemerintah sebagai kesalahan administrasi.

Baca juga: Mekanisme Distribusi II untuk Perbaiki UU Cipta Kerja Dinilai Keliru, Ini Alasannya

Kala itu, yang dipermasalahkan adalah frasa "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83" dalam Pasal 116 Ayat (4) UU Pemda.

"Pasal Salah Rujuk" itu pun diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan juga oleh MK permohonan pengujiannya.

Akhirnya, dalam putusan tersebut, MK membatalkan frasa "sebagaimana dimaksud Pasal 83 dalam Pasal 116 Ayat (4) UU Pemda dan menyatakan bahwa frasa itu harus dibaca "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80".

"Yang mengajukan orang Bawaslu karena banyak mendapat keluhan dari Panwaslu yang tidak bisa menindak pelanggaran pilkada karena rujukan pasalnya salah," ucap Bivitri.

Sebelumnya, lanjut dia, Bawaslu sudah pernah complain ke Menteri Sekretaris Negara, tetapi tidak mendapat respons.

"Bedanya dengan UU Ciptaker, masalahnya baru ketahuan beberapa tahun kemudian. Jadi jangan dikerdilkan seakan-akan ini urusan administrasi. Dalam hukum, suatu pasal harus diterapkan dengan ketat sesuai bunyinya," kata dia.

Baca juga: Istana Sebut Salah Ketik di UU Cipta Kerja Hanya Masalah Administrasi

Oleh karena itu, kata Bivitri, para pengamat hukum harus belajar metode-metode penafsiran saat belajar hukum.

Hal ini agar para pengamat hukum tidak asal-asalan atau sembarangan dalam menerapkan pasal.

Adanya salah rujukan pasal yang kerap terjadi, membuat dirinya berpendapat bahwa pemerintah seharusnya peduli dengan proses legislasi yang benar.

"Kalau pemerintah tidak peduli dengan proses legislasi yang benar seperti ini, maka menurut saya pemerintah sudah sangat melanggar moralitas demokrasi dan menjatuhkan legitimasinya sendiri," tutup Bivitri.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, kekeliruan pengetikan dalam Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya sebatas permasalahan administrasi.

Baca juga: Istana Sebut Salah Ketik di UU Cipta Kerja Hanya Masalah Administrasi

Ia memastikan kesalahan pengetikan itu tidak memengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com