Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Gugat UU MK: dari Soal Usia Hakim, Masa Jabatan, hingga Halangi Jadi Ketua MK

Kompas.com - 10/11/2020, 11:38 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Sebab, pada usia tersebut, seseorang dinilai mengalami penurunan kapasitas kerja dan fisik yang lebih besar. Sehingga dampakanya berpotensi menyebabkan lambatnya penanganan perkara di MK.

Ia menilai, ketentuan yang diatur dalam Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013 yang mengatur tentang batas usia minimal hakim konstitsi 47 tahun lebih baik.

"Padahal dimungkinkan warga negara tersebut telah memenuhi syarat-syarat sebagai hakim konstitusi yakni memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan," kata pemohon.

Baca juga: Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi Ajukan Uji Formil dan Materil UU MK

Adapun Priyatno menyatakan, keinginannya untuk menjadi hakim konstitusi terbentur karena keberadaan Pasal 87 huruf b. Meski Pasal 15 telah mengatur batas usia minimum untuk menjadi hakim konstitusi, namun di dalam ketentuan pasal itu,hakim MK yang kini menjabat dan belum berusia 55 tahun dianggap tetap memenuhi syarat.

Secara lengkap, pasal itu berbunyi "Hakim Konstitusi yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut undang-undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun."

"Jadi, dengan adanya pasal itu tidak akan dilakukan pemilihan ulang terhadap hakim konstitusi yang tidak memenuhi persyaratan usia minimal yang ditentukan dalam Pasal 15. Di sinilah hak konstitusional pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan sesuai pasal 28D Ayat (1) dan (3) UUD 1945 dilanggar," kata pemohon.

Terkait hal itu, dua advokat yaitu Suhardi dan Linda Yendrawati Puspa juga memiliki pandangan yang sama.

"Hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi," demikian kutipan berkas permohonan yang diajukan Suhardi dan Linda.

Baca juga: Permohonan Uji Materi UU MK Bertambah, Pemohon Persoalkan Hakim yang Belum Berusia 55 Tahun

 

Masa jabatan hakim terlalu lama

Sementara itu, Allan menilai, ketentuan yang mengatur bahwa hakim MK dapat menjabat hingga paling lama 15 tahun, seperti diatur dalam Pasal 87 huruf b, terlalu lama. Ia khawatir, masa jabatan hakim yang terlalu lama justru dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatan. 

"Bahwa usia masa jabatan hakim konstitusi selama maksimal 15 tahun mencerminkan usia masa jabatan yang terlalu lama serta ditambah hilangnya ruang evaluasi terhadap hakim konstitusi berimplikasi pada potensi penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan profesional," kata dia.

Pemohon pun meminta agar UU MK hasil revisi ketiga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Adapun menurut Priyatno, ketentuan pasal tersebut berpotensi menghalangi pihak-pihak yang ingin mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi. Sebab, hakim yang kini konstitusi yang kini masih menjabat, meski belum berusia 55 tahun, tetap dianggap memenuhi syarat.

Baca juga: Pasal Tentang Syarat Usia dan Masa Jabatan Hakim dalam UU MK Digugat

"Jadi, dengan adanya pasal itu tidak akan dilakukan pemilihan ulang terhadap hakim konstitusi yang tidak memenuhi persyaratan usia minimal yang ditentukan dalam Pasal 15. Di sinilah hak konstitusional pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan sesuai pasal 28D Ayat (1) dan (3) UUD 1945 dilanggar," kata pemohon.

Limitasi latar belakang

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com