Sebab, pada usia tersebut, seseorang dinilai mengalami penurunan kapasitas kerja dan fisik yang lebih besar. Sehingga dampakanya berpotensi menyebabkan lambatnya penanganan perkara di MK.
Ia menilai, ketentuan yang diatur dalam Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013 yang mengatur tentang batas usia minimal hakim konstitsi 47 tahun lebih baik.
"Padahal dimungkinkan warga negara tersebut telah memenuhi syarat-syarat sebagai hakim konstitusi yakni memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan," kata pemohon.
Baca juga: Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi Ajukan Uji Formil dan Materil UU MK
Adapun Priyatno menyatakan, keinginannya untuk menjadi hakim konstitusi terbentur karena keberadaan Pasal 87 huruf b. Meski Pasal 15 telah mengatur batas usia minimum untuk menjadi hakim konstitusi, namun di dalam ketentuan pasal itu,hakim MK yang kini menjabat dan belum berusia 55 tahun dianggap tetap memenuhi syarat.
Secara lengkap, pasal itu berbunyi "Hakim Konstitusi yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut undang-undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun."
"Jadi, dengan adanya pasal itu tidak akan dilakukan pemilihan ulang terhadap hakim konstitusi yang tidak memenuhi persyaratan usia minimal yang ditentukan dalam Pasal 15. Di sinilah hak konstitusional pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan sesuai pasal 28D Ayat (1) dan (3) UUD 1945 dilanggar," kata pemohon.
Terkait hal itu, dua advokat yaitu Suhardi dan Linda Yendrawati Puspa juga memiliki pandangan yang sama.
"Hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi," demikian kutipan berkas permohonan yang diajukan Suhardi dan Linda.
Baca juga: Permohonan Uji Materi UU MK Bertambah, Pemohon Persoalkan Hakim yang Belum Berusia 55 Tahun
Masa jabatan hakim terlalu lama
Sementara itu, Allan menilai, ketentuan yang mengatur bahwa hakim MK dapat menjabat hingga paling lama 15 tahun, seperti diatur dalam Pasal 87 huruf b, terlalu lama. Ia khawatir, masa jabatan hakim yang terlalu lama justru dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatan.
"Bahwa usia masa jabatan hakim konstitusi selama maksimal 15 tahun mencerminkan usia masa jabatan yang terlalu lama serta ditambah hilangnya ruang evaluasi terhadap hakim konstitusi berimplikasi pada potensi penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan profesional," kata dia.
Pemohon pun meminta agar UU MK hasil revisi ketiga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Adapun menurut Priyatno, ketentuan pasal tersebut berpotensi menghalangi pihak-pihak yang ingin mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi. Sebab, hakim yang kini konstitusi yang kini masih menjabat, meski belum berusia 55 tahun, tetap dianggap memenuhi syarat.
Baca juga: Pasal Tentang Syarat Usia dan Masa Jabatan Hakim dalam UU MK Digugat
"Jadi, dengan adanya pasal itu tidak akan dilakukan pemilihan ulang terhadap hakim konstitusi yang tidak memenuhi persyaratan usia minimal yang ditentukan dalam Pasal 15. Di sinilah hak konstitusional pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan sesuai pasal 28D Ayat (1) dan (3) UUD 1945 dilanggar," kata pemohon.
Limitasi latar belakang