Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Tentang Syarat Usia dan Masa Jabatan Hakim dalam UU MK Digugat

Kompas.com - 14/10/2020, 12:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Mahkamah Konstitusi hasil revisi ketiga baru disahkan DPR pada September 2020. UU Nomor 7 Tahun 2020 itu kini digugat ke MK.

Penggugatnya yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bernama Allan Fatchan Gani. Ia mengajukan gugatan uji formil sekaligus materil terkait undang-undang itu. 

Dari segi formil, pemohon menilai bahwa proses revisi UU MK bertentangan dengan tata cara pembentukan undang-undang yang diatur Pasal 22A UUD 1945.

Baca juga: Polemik Penghapusan Ayat dalam Pasal 59 UU MK, Ini Penjelasan Anggota Komisi III DPR

Sebab, UU MK direvisi tanpa partisipasi publik serta proses pembahasannya tertutup dengan waktu yang sangat terbatas.

"Naskah akademik perubahan UU MK dibentuk tanpa alasan akademik yang fundamental. Hal tersebut tergambar dari adanya kesalahan metodologi penelitian, tidak ditopang data yang akurat serta beberapa kajian naskah akademik yang disyaratkan oleh UUP3 (Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) tidak disertakan," tulis pemohon dalam berkas permohonannya yang diunggah di laman resmi MK RI.

Dari segi materil, ada sejumlah ketentuan yang dipersoalkan pemohon. Pertama, ketentuan mengenai syarat usia minimal hakim konstitusi yang dimuat dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf d UU 7/2020.

Dalam UU MK hasil revisi, syarat usia minimal hakim dinaikkan menjadi 55 tahun. Padahal, menurut Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013, syarat usia minimal hakim konstitusi yakni 47 tahun.

Menurut pemohon, pada usia 55 tahun seseorang mengalami penurunan kapasitas kerja dan fisik yang lebih besar daripada usia 47 tahun, sehingga dapat menyebabkan problem kelembagaan seperti lambatnya penyelesaian perkara di MK.

Ketentuan tersebut juga dinilai menutup kesempatan bagi warga negara yang belum berusia 55 tahun untuk menjadi hakim MK.

"Padahal dimungkinkan warga negara tersebut telah memenuhi syarat-syarat sebagai hakim konstitusi yakni memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan," kata pemohon.

Baca juga: Revisi UU MK Hapus Ketentuan Tindak Lanjut Putusan, Begini Kata Pakar Hukum

Pemohon juga menyoal penghapusan masa jabatan hakim konstitusi.

Semula, masa jabatan hakim MK berlaku selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan. Dalam UU MK hasil revisi ketentuan tersebut dihapus.

Hakim konstitusi dapat menjabat maksimal hingga usia 70 tahun. Dengan demikian, masa jabatan hakim MK paling lama adalah 15 tahun.

Menurut pemohon, dihapusnya ketentuan mengenai masa jabatan hakim MK telah menghilangkan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap hakim, lantaran prosedur uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada masa jeda jabatan menjadi hilang.

Pemohon juga menilai, masa jabatan selama 15 tahun terlalu lama sehingga berpotensi menyebabkan penyalahgunaan jabatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com