Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Gugat UU MK: dari Soal Usia Hakim, Masa Jabatan, hingga Halangi Jadi Ketua MK

Kompas.com - 10/11/2020, 11:38 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang baru saja selesai direvisi digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pihak. 

Selain mengajukan gugatan formil, para penggugat juga mengajukan gugatan materiil terutama terhadap ketentuan Pasal 15 dan Pasal 87 UU tersebut. 

Dalam catatan Kompas.com, setidaknya ada empat pihak yang menggugat UU yang merupakan hasil revisi ketiga dari UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK itu. 

Keempatnya yaitu dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bernama Allan Fatchan Gani dan seorang advokat bernama Priyanto. 

Selanjutnya ada pula Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi yang terdiri atas tujuh pemohon, serta dua orang advokat yakni Suhardi dan Linda Yendrawati Puspa.

Berikut rangkuman Kompas.com atas gugatan yang mereka ajukan:

Uji formil

Menurut Allan, proses revisi UU MK bertentangan dengan tata cara pembentukan undang-undang yang diatur Pasal 22A UUD 1945.

Sebab, UU MK direvisi tanpa partisipasi publik serta proses pembahasannya tertutup dengan waktu yang sangat terbatas.

"Naskah akademik perubahan UU MK dibentuk tanpa alasan akademik yang fundamental. Hal tersebut tergambar dari adanya kesalahan metodologi penelitian, tidak ditopang data yang akurat serta beberapa kajian naskah akademik yang disyaratkan oleh UUP3 (Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) tidak disertakan," tulis pemohon dalam berkas permohonannya yang diunggah di laman resmi MK RI.

Baca juga: Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi Resmi Ajukan Uji Materi UU MK

Anggapan yang sama juga disampaikan oleh Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi. Di dalam permohonan yang tercatat pada Nomor Perkara: 100/PUU-XVIII/2020 pada 9 November 2020, proses pembahasan UU ini dinilai dilakukan secara tertutup, tidak melibatkan publik serta tergesa-gesa.

Koalisi juga menyoroti adanya dugaan tindakan penyelundupan hukum yang dilakukan pembentuk UU dengan dalih menindaklanjuti putusan MK. Selain itu, revisi UU ini juga dinilai tidak memenuhi syarat carry over yang sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

 

Persoalan batas usia minimal

Sementara itu, permohonan uji materiil yang diajukan keempat pemohon fokus pada persoalan batasan usia yang diatur di dalam Pasal 15 dan Pasal 87 UU ini. 

Menurut Allan, adanya batasan usia 55 tahun untuk mencalonkan diri sebagai hakim MK sebagaimana diatur ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d, berpotensi menimbulkan problem kelembagaaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com