JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan aparat penegak hukum di wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kegiatan koordinasi itu membahas penanganan perkara yang ditangani Kepolisian Daerah NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT yang mendapat sorotan KPK.
"Ada beberapa perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Polda NTT dan Kejati NTT yang mendapat atensi dari KPK karena menjadi perhatian masyarakat dan nilai kerugian keuangan negaranya cukup besar," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: KPK Peringatkan Calon Kepala Daerah soal Kepentingan Sponsor Pilkada
Salah satu kasus yang disoroti KPK adalah dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang yang sudah masuk tahap persidangan.
Kasus yang ditangani Kejati NTT itu menyeret mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang Thomas More.
Ali mengatakan, KPK mendukung proses penanganan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Polda NTT dan Kejati NTT.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Supervisi, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Mangkrak
KPK juga siap membantu Polda NTT dan Kejati NTT bila terdapat hambatan dalam proses penanganan perkara.
"Kegiatan koordinasi yang dilakukan oleh KPK merupakan wujud adanya sinergitas antara KPK dengan kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ali.
Adapun kegiatan koordinasi tersebut dilakukan pada Rabu (4/11/2020) di Polda NTT dan pada Kamis (5/11/2020) di kantor Kejati NTT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.