JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada Profesor Maria Sumardjono mengatakan, pengaturan pertanahan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bermasalah sejak pembentukannya.
Alasan pertama yang ia sampaikan adalah soal substansi yang tidak menyederhanakan regulasi pertanahan, tetapi malah menyalin substansi dalam RUU Pertanahan (RUUP) yang ditunda pembahasannya pada 23 September 2019.
" Klaster pertanahan itu gak ada. Muncul tiba-tiba Bank Tanah, Penguatan Hak Pengelolaan, muncul tiba-tiba Pemilikan Rumah Susun untuk Orang Asing," kata Maria dalam Grand Corruption Webinar Series bertajuk "Potensi Korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Kluster Tambang, Tanah, dan Lingkungan", Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Proses Legislasi UU Cipta Kerja Dinilai Buruk, YLBHI: Seolah-olah Kita Enggak Punya Tata Negara
Masalah krusial itu, kata dia, belum dapat dicari jalan keluarnya hingga kini.
Dengan kata lain, menurutnya, masalah yang ada dalam RUUP dipindahkan ke UU Cipta Kerja.
Selain itu, ia menyebut bahwa substansi pertanahan itu berbeda dengan klaster lainnya.
Ia mengambil contoh UU Nomor 5 Tahun 1960 atau UU Pokok Agraria (UUPA) yang tidak diacu untuk disederhanakan dalam substansi pertanahan.
"Artinya UUPA dan peraturan pelaksanaannya masih hidup sampai sekarang," ujar dia.
Maria juga mengatakan bahwa substansi UU Cipta Kerja melanggar atau bertentangan dengan filosofi, tujuan, asas prinsip UUPA, konsepsi serta konstruksi hukumnya.
Baca juga: RUU Pertanahan Dicabut dari Prolegnas, Wamen ATR/BPN Akan Lebih Proaktif
Ia menyebut, ada substansi yang rentan diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21-22/PPU-V/2007.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan