JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrat menyiapkan langkah legislative review terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, upaya legislative review akan ditempuh dengan pengajuan usul revisi UU Cipta Kerja.
"Tentu kami akan menyiapkan langkah-langkah legislative review melalui tata cara dan mekanisme yang diatur dalam UU, termasuk hak kami sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR RI untuk mempertimbangkan langkah-langkah mengusulkan revisi UU Cipta Kerja," kata Didik saat dihubungi, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Demokrat: Jika Presiden Berpihak pada Buruh, Keluarkan Perppu Cipta Kerja Setelah Diundangkan
Menurut Didik, langkah yang tersedia bagi Partai Demokrat dalam menolak UU Cipta Kerja adalah melalui legislative review.
Didi juga mengatakan, partainya menghormati dan mendukung seluruh pihak yang mempunyai kesamaan pandangan dengan Partai Demokrat terkait UU Cipta Kerja.
Termasuk, pihak-pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk berjuang dalam jalur konstitusi dan undang-undang. Setelah disahkan ini, tentu ruangnya terbuka untuk dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar Didik.
Baca juga: KSPI Beberkan Bukti Cacat Formil UU Cipta Kerja yang Diajukan ke MK
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Senin (2/11/2020).
Namun, undang-undang sapu jagat tersebut tetap menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk dari aliansi buruh.
Demi mengagalkan UU Cipta Kerja, serikat buruh mengajukan permohonan uji formil dan materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Serikat buruh yang mengajukan pengujian undang-undang yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena Wea.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.