Salin Artikel

Guru Besar FH UGM: Klaster Pertanahan dalam UU Cipta Kerja Bermasalah Sejak Dibentuk

Alasan pertama yang ia sampaikan adalah soal substansi yang tidak menyederhanakan regulasi pertanahan, tetapi malah menyalin substansi dalam RUU Pertanahan (RUUP) yang ditunda pembahasannya pada 23 September 2019.

"Klaster pertanahan itu gak ada. Muncul tiba-tiba Bank Tanah, Penguatan Hak Pengelolaan, muncul tiba-tiba Pemilikan Rumah Susun untuk Orang Asing," kata Maria dalam Grand Corruption Webinar Series bertajuk "Potensi Korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Kluster Tambang, Tanah, dan Lingkungan", Rabu (4/11/2020).

Masalah krusial itu, kata dia, belum dapat dicari jalan keluarnya hingga kini.

Dengan kata lain, menurutnya, masalah yang ada dalam RUUP dipindahkan ke UU Cipta Kerja.

Selain itu, ia menyebut bahwa substansi pertanahan itu berbeda dengan klaster lainnya.

Ia mengambil contoh UU Nomor 5 Tahun 1960 atau UU Pokok Agraria (UUPA) yang tidak diacu untuk disederhanakan dalam substansi pertanahan.

"Artinya UUPA dan peraturan pelaksanaannya masih hidup sampai sekarang," ujar dia.

Maria juga mengatakan bahwa substansi UU Cipta Kerja melanggar atau bertentangan dengan filosofi, tujuan, asas prinsip UUPA, konsepsi serta konstruksi hukumnya.

Ia menyebut, ada substansi yang rentan diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21-22/PPU-V/2007.

Ia juga menyoroti rentannya praktik korupsi dalam pelayanan di bidang pertanahan itu.

"Pasti tetap ada permasalahan, misalnya pengusaha datang di bidang pertanahan. Padahal di situ lah justru titik rentannya untuk potensi berlakunya tindak pidana korupsi," tuturnya.

Oleh karena itu, ia berharap dalam setiap hubungan hukum antara orang atau badan hukum terkait tanah, perlu ada pelayanan bidang pertanahan untuk memberikan kepastian hukum.

Sebelumnya, UU Cipta Kerja telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020) malam.

Sebelumnya juga, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah lebih dulu mengesahkan RUU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020).

Khusus di sektor pertanahan, Pemerintah membentuk badan bank tanah yang akan melakukan Reforma Agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/04/16275051/guru-besar-fh-ugm-klaster-pertanahan-dalam-uu-cipta-kerja-bermasalah-sejak

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke