JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa menerima 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam rangka penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Dakwaan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
"Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri menerima uang 150.000 dollar AS dari Djoko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi," kata jaksa penuntut umum Zulkipli saat sidang seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Irjen Napoleon Didakwa Terima Rp 6,1 Miliar untuk Hapus Djoko Tjandra dari DPO
Kasus ini bermula dari keinginan Djoko Tjandra yang ingin masuk ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada awal April 2020.
Djoko Tjandra ingin mengajukan PK atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, di mana ia dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan.
Padahal, saat itu Djoko Tjandra berstatus sebagai buronan. Ia kabur dari Indonesia sejak Juni 2009.
Untuk itu, Djoko Tjandra menghubungi terdakwa lain dalam kasus ini, Tommy Sumardi untuk menanyakan perihal status red notice di Interpol atas namanya kepada NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubungan Internasional Polri.
Baca juga: Eksepsi Brigjen Prasetijo dalam Kasus Surat Jalan Palsu Ditolak, Sidang Dilanjutkan
Djoko Tjandra pun bersedia memberikan uang sebesar Rp 10 miliar kepada pihak yang membantunya.
Tommy kemudian meminta bantuan terdakwa lain, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Prasetijo yang memperkenalkan Tommy kepada Napoleon selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Singkat cerita, pada 17 April 2020, Tommy bersama Prasetijo bertemu Napoleon. Menurut JPU, saat itulah Napoleon meminta sejumlah uang kepada Tommy.
Baca juga: Gugatan PKPU Otto Hasibuan terhadap Djoko Tjandra Dikabulkan
Untuk itu, Djoko Tjandra menyerahkan uang 100.000 dollar AS kepada Tommy melalui perantara pada 27 April 2020. Tommy bersama Prasetijo berangkat untuk menyerahkan uang kepada Napoleon.
Ternyata, Prasetijo juga meminta jatah dan membagi uang 100.000 dollar AS tersebut.
"Saat di perjalanan di dalam mobil, Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh Tommy Sumardi, kemudian mengatakan 'banyak banget ini, Ji, buat beliau? Buat gue mana?’," tutur jaksa.
"Dan saat itu uang dibelah 2 oleh Prasetijo Utomo dengan mengatakan 'ini buat gw, nah ini buat beliau sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi 2'," sambungnya.
Baca juga: Djoko Tjandra dan 3 Tersangka Lain Jalani Sidang Perdana Kasus Red Notice
Akan tetapi, Napoleon tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut. Napoleon bahkan meminta uang lebih banyak lagi dari nominal sebelumnya.
Setelah itu, terjadi beberapa kali penyerahan uang dari Djoko Tjandra kepada Napoleon melalui Tommy.
Rinciannya, Napoleon menerima 200.000 dollar Singapura pada 28 April 2020, 100.000 dollar AS pada 29 April 2020, 150.000 dollar AS pada 4 Mei 2020, dan 20.000 dollar AS pada 5 Mei 2020.
Baca juga: Jadi Perhatian Publik, Sidang Red Notice Djoko Tjandra Dipimpin Langsung Ketua PN Jakpus
Setelah penerimaan terakhir pada 5 Mei 2020, Napoleon menerbitkan surat penyampaian penghapusan “Interpol Red Noices” atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari basis data Interpol sejak tahun 2014 (setelah 5 tahun).
Setelah itu, Prasetijo menghubungi Tommy dan kembali meminta jatah dengan mengatakan "Ji, sudah beres tuh, mana nih jatah gw punya".
Keesokkan harinya, Tommy menemui Prasetijo dan menyerahkan uang sebesar 50.000 dollar AS.
Pada akhirnya, akibat surat dari Divisi Hubungan Internasional Polri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, status DPO Djoko Tjandra dihapus dari sistem Imigrasi.
Baca juga: Kajari Jaksel Jelaskan soal Makan Siang 2 Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Komjak
Dengan begitu, Djoko Tjandra dapat mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.
Napoleon dan Prasetijo dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.