JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan telah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna terkait pemberian jamuan makan siang untuk dua jenderal polisi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dua tersangka itu yakni, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Menurut Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, Anang mengaku tidak ada perlakuan istimewa terhadap dua tersangka.
"Kami sudah menerima penjelasan dari Kajari Jakarta Selatan yang intinya menyampaikan bahwa tidak ada perlakukan khusus atau istimewa terhadap para tersangka," kata Barita ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (16/10/2020), saat pelimpahan tahap II kedua tersangka yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Pelimpahan tahap II adalah ketika tersangka dan barang bukti dilimpahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Barita menuturkan keterangan Anang pemberian makan kepada tersangka dilakukan sesuai ketentuan dan karena sudah tiba waktu untuk makan siang.
"Setelah shalat Jumat, karena sudah tiba waktu makan siang, sesuai ketentuan maka diberikan makan siang sesuai standar anggaran DIPA Seksi Pidsus Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan," tutur dia.
Baca juga: Jamwas Panggil Jaksa yang Menjamu Makan Siang Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Anggaran makan siang itu berasal dari biaya konsumsi saksi, ahli dan tersangka.
Para tersangka, penasihat hukum, dan penyidik Bareskrim, kemudian makan siang di ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Jaksel. Makanan yang dihidangkan berasal dari kantin kantor Kejari Jaksel.
Selanjutnya, Komisi Kejaksaan akan menelaah hasil pemeriksaan tersebut dan menyusun rekomendasi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan