Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Litbang Kompas: 59,7 Persen Responden Anggap Pembahasan UU Cipta Kerja Tak Demokratis

Kompas.com - 26/10/2020, 09:43 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Litbang Kompas merilis survei terbaru tentang UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020.

Dari proses pembentukan undang-undang, survei menyatakan sebanyak 59,7 persen responden menganggap pembahasan UU Cipta Kerja tidak demokratis.

Hanya 20,7 persen yang menjawab demokratis, sementara 19,6 persen tidak tahu.

Bertalian dengan itu, masyarakat menginginkan adanya ruang dialog terhadap UU Cipta Kerja.

Baca juga: Litbang Kompas: Mayoritas Responden Tak Yakin UU Cipta Kerja Menarik Investasi

Hal ini terlihat dari hasil survei yang menyatakan 39,7 persen responden ingin adanya perundingan dengan pemerintah dan DPR.

Kemudian, 29 persen melakukan demonstrasi damai dan 14,5 persen mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sementara hanya 7,8 persen yang dapat menerima UU Cipta Kerja.

Dalam ranah substansi, klaster ketenagakerjaan menjadi perhatian utama dengan hampir separuh responden yaitu sebanyak 48,5 persen menaruh perhatian pada bidang ini.

Disusul klaster pendidikan 14,3 persen, lingkungan hidup 10,1 persen, dan investasi 4,7 persen.

Baca juga: Jokowi Ungkap Alasan RUU Cipta Kerja Dikebut di Tengah Pandemi

Dari aspek kebijakan, publik cukup terbelah dalam memandang skala prioritas pengesahan UU Cipta Kerja.

Sebanyak 47 persen memandangan UU Cipta Kerja mendesak disahkan untuk membuka lapangan kerja atau mempermudah perizinan usaha.

Sementara 39,7 persen menilai UU Cipta Kerja tak mendesak disahkan dengan alasan pembahasan belum matang serta kondisi pemerintah dan masyarakat yang masih fokus pada Covid-19. Sisanya sebanyak 13,3 persen menjawab tidak tahu.

Namun, terkait dampak UU Cipta Kerja, ditemukan bahwa lebih dari separuh responden yaitu 51,7 persen tidak yakin UU Cipta Kerja akan menarik investasi dan mengurangi pengangguran.

Baca juga: KSPI Akan Demo Besar-besaran 1 November jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja

Sementara itu, sebanyak 38,4 persen yakin dan 9,9 persen tidak tahu.

Terkait substansi di klaster ketenagakerjaan, berikut ini pilihan responden terhadap sejumlah aturan dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

Uang pesangon

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com