JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasan mengapa pemerintah dan DPR tetap mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja meski pandemi Covid-19 masih berlangsung di dalam negeri.
Jokowi menyebut, langkah pemerintah menginisiasi RUU Cipta Kerja itu dilandasi rumitnya aturan dan birokrasi bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
Bahkan pada Juni lalu, Indonesia ditempatkan menjadi negara nomor 1 pada Global Complexity Index Artinya, kata dia, regulasi dan birokrasi Indonesia ditempatkan Paling rumit di dunia.
Baca juga: Ditanya Dasar Hukum Hapus Satu Pasal di UU Cipta Kerja, Ini Jawaban Istana
Oleh karena itu Pemerintah berketetapan untuk melakukan reformasi struktural, membenahi regulasi dan birokrasi secara besar besaran.
"Walaupun sedang ada pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, tidak menghambat pemerintah untuk melakukan reformasi struktural. Ketika banyak negara maju mengalami kemunduran, ini lah saatnya bagi Indonesia melakukan lompatan kemajuan," kata Jokowi saat membuka HUT ke-56 Partai Golkar secara virtual, Sabtu (24/10/2020).
"Itu lah semangat berbagai kebijakan pemerintah, termasuk UU Cipta kerja," sambung dia.
Jokowi menyebut reformasi struktural ini dimaksudkan agar UMKM berkembang dengan pesat. Lalu industri padat tenaga kerja juga dapat tumbuh dan membuka lapangan pekerjaan.
"Kita mengganti izin usaha dengan hanya pendaftaran untuk UMKM. Kita permudah pendirian PT dengan modal minimal dan tak ada pembatasan. Koperasi bisa didirikan dengan hanya sembilan orang. Sertifikasi halal bagi UMK kita gratiskan dibiayai oleh APBN," kata Jokowi.
Baca juga: Sudah Selesai Dibahas, Tidak Seharusnya Ada Perubahan Substansi UU Cipta Kerja
Kepala Negara pun menyampaikan apresiasi atas dukungan kader Golkar terhadap UU Cipta Kerja ini.
Partai Beringin menjadi salah satu dari tujuh fraksi di DPR yang mendukung UU sapu jagat tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan