Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf dan Catatan dari Komnas Perempuan

Kompas.com - 23/10/2020, 08:37 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sudah genap satu tahun pada 20 Oktober lalu. Banyak persoalan yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah, termasuk soal kasus kekerasan terhadap perempuan dan kesetaraan gender.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti beberapa persoalan yang belum selesai dalam satu tahun ini. Komnas Perempuan juga menyesalkan dengan masih adanya kontradiksi kebijakan terkait perempuan yang dibuat pemerintah.

"Komnas Perempuan menyesalkan adanya kontradiksi dalam kebijakan, terutama melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang merupakan inisiatif dari pemerintah," kata Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Setahun Jokowi-Maruf, Komnas Perempuan Singgung Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Bahrul menilai, UU Cipta Kerja berpotensi mengurangi perlindungan hak perempuan pekerja, baik di dalam maupun luar negeri. Ditambah dengan adanya risiko dampak tidak proporsional yang ditanggung oleh perempuan disabilitas, termasuk yang menjadi disabilitas akibat kecelakaan kerja.

"Pengaturan di dalam UU Cipta Kerja juga dikhawatirkan dapat menyebabkan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan menjadi tidak efektif," ujar dia.

"Terutama terkait dengan kerentanan pada konflik sumber daya alam dan konflik agraria yang muncul akibat proyek pembangunan yang ambisius yang menghalangi partisipasi substantif warga," ucap Bahrul.

Sepanjang tahun 2020, Komnas Perempuan telah menerima tujuh laporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terkait dengan konflik sumber daya alam dan agraria.

Kasus tersebut berhadapan dengan kepentingan usaha atau kebijakan pembangunan.

Kendati demikian, Bahrul juga melihat ada kebijakan pemerintah yang berdampak positif, baik secara langsung atau tidak langsung pada penanganan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Baca juga: Komnas Perempuan Rekomendasikan Pemerintah Koreksi UU Cipta Kerja

Kebijakan yang pertama adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Perpres ini, kata Bahrul, meneguhkan kewenangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk menyelenggarakan koordinasi pengada layanan terpadu di tingkat daerah dan menjadi rujukan akhir di tingkat nasional untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

Selain membuka akses lebih luas bagi perempuan korban terorisme, PP ini menegaskan lingkup penyediaan pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan juga pada kasus kekerasan seksual melalui layanan yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga: Faktor Ekonomi, Pemicu Utama Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Kebijakan ketiga, yakni PP Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"PP ini menyesuaikan dengan perintah UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berupaya untuk mengatasi kerentanan pekerja migran Indonesia, terutama perempuan, dari eksploitasi, diskriminasi dan kekerasan," tutur Bahrul.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com