Salin Artikel

Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf dan Catatan dari Komnas Perempuan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sudah genap satu tahun pada 20 Oktober lalu. Banyak persoalan yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah, termasuk soal kasus kekerasan terhadap perempuan dan kesetaraan gender.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti beberapa persoalan yang belum selesai dalam satu tahun ini. Komnas Perempuan juga menyesalkan dengan masih adanya kontradiksi kebijakan terkait perempuan yang dibuat pemerintah.

"Komnas Perempuan menyesalkan adanya kontradiksi dalam kebijakan, terutama melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang merupakan inisiatif dari pemerintah," kata Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Bahrul menilai, UU Cipta Kerja berpotensi mengurangi perlindungan hak perempuan pekerja, baik di dalam maupun luar negeri. Ditambah dengan adanya risiko dampak tidak proporsional yang ditanggung oleh perempuan disabilitas, termasuk yang menjadi disabilitas akibat kecelakaan kerja.

"Pengaturan di dalam UU Cipta Kerja juga dikhawatirkan dapat menyebabkan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan menjadi tidak efektif," ujar dia.

"Terutama terkait dengan kerentanan pada konflik sumber daya alam dan konflik agraria yang muncul akibat proyek pembangunan yang ambisius yang menghalangi partisipasi substantif warga," ucap Bahrul.

Sepanjang tahun 2020, Komnas Perempuan telah menerima tujuh laporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terkait dengan konflik sumber daya alam dan agraria.

Kasus tersebut berhadapan dengan kepentingan usaha atau kebijakan pembangunan.

Kendati demikian, Bahrul juga melihat ada kebijakan pemerintah yang berdampak positif, baik secara langsung atau tidak langsung pada penanganan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Kebijakan yang pertama adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Perpres ini, kata Bahrul, meneguhkan kewenangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk menyelenggarakan koordinasi pengada layanan terpadu di tingkat daerah dan menjadi rujukan akhir di tingkat nasional untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

Selain membuka akses lebih luas bagi perempuan korban terorisme, PP ini menegaskan lingkup penyediaan pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan juga pada kasus kekerasan seksual melalui layanan yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Kebijakan ketiga, yakni PP Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"PP ini menyesuaikan dengan perintah UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berupaya untuk mengatasi kerentanan pekerja migran Indonesia, terutama perempuan, dari eksploitasi, diskriminasi dan kekerasan," tutur Bahrul.

Regulasi terakhir, PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan. Menurut Bahrul, PP ini penting untuk memperbesar peluang akses keadilan bagi perempuan disabilitas korban kekerasan.

"PP ini dapat diperkuat dengan perhatian lebih khusus pada kerentanan perempuan disabilitas, terutama soal kekerasan seksual, sehingga memungkinkan adanya jaminan fasilitas tidak berbayar dalam hal pengumpulan bukti, seperti tes visum maupun DNA," kata dia.

Masalah kesetaraan gender

Meski sudah ada beberapa kebijakan yang memiliki perspektif perlindungan terhadap perempuan, Komnas Perempuan masih melihat ada implementasi kebijakan yang tidak menggunakan pendekatan kesetaraan gender.

"Komnas Perempuan juga mengamati bahwa implementasi kebijakan yang memuat pendekatan kesetaraan gender yang substantif masih menjadi persoalan," kata Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah melalui keterangan tertulis dalam website resmi Komnas Perempuan, Kamis (22/10/2020).

Alimatul mengatakan, ketidaksetaraan gender itu tampak dari sejumlah kegiatan di tingkat kementerian yang mayoritas diisi laki-laki.

Hal itu terlihat dari minimnya jumlah perempuan dalam proses seleksi sejumlah lembaga independen oleh panitia seleksi, yang keanggotaan dari panitia tersebut ditunjuk Presiden.

"Juga, dalam lambannya penanganan pandemi Covid-19 dalam menyikapi kerentanan perempuan, seperti dalam hal kebijakan terkait layanan kesehatan reproduksi, termasuk kehamilan, melahirkan, dan keluarga berencana," ujar Alimatul.

Ia menuturkan, kajian Komnas Perempuan mengenai dinamika keluarga di masa pandemi menunjukkan bahwa beban perempuan berlipat daripada laki-laki selama masa pandemi.

Hal ini, lanjut Alimatul, berkaitan dengan relasi di dalam keluarga yang masih dipengaruhi budaya patriarki.

"Upaya mengoreksi konstruksi ini tampaknya masih kurang masif dan efektif, yang dilakukan melalui program di Kemen PPPA, bimbingan pranikah di Kementerian Agama dan integrasi pemahaman HAM dan gender dalam pendidikan nasional," ucap dia.

Alimatul mengatakan, hal ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak bagi pemerintah untuk mengembangkan kebijakan mengenai langkah afirmasi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan.

Pelanggaran HAM masa lalu

Alimatul juga menilai, pemerintahan Jokowi-Ma'ruf belum menuntaskan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, khususnya terkait perempuan.

Alimatul melihat masih ada masalah pelanggaran HAM di Indonesia yang belum diselesaikan oleh pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Salah satunya terkait nasib para perempuan korban dalam pelanggaran HAM yang masih terkatung-katung.

"Belum lagi, perihal kondisi perempuan korban pelanggaran HAM masa lalu yang terkesan terkatung-katung," ujar dia.

Alima pun mendesak pemerintahan Jokowi-Ma'ruf untuk segera menuntaskan masalah pelanggaran HAM masa lalu.

"Menyegerakan penuntasan persoalan pelanggaran HAM masa lalu, dengan perhatian khusus pada kerentanan dan kebutuhan pemulihan perempuan korban," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/23/08373841/setahun-pemerintahan-jokowi-maruf-dan-catatan-dari-komnas-perempuan

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke