Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf dan Catatan dari Komnas Perempuan

Kompas.com - 23/10/2020, 08:37 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Regulasi terakhir, PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan. Menurut Bahrul, PP ini penting untuk memperbesar peluang akses keadilan bagi perempuan disabilitas korban kekerasan.

"PP ini dapat diperkuat dengan perhatian lebih khusus pada kerentanan perempuan disabilitas, terutama soal kekerasan seksual, sehingga memungkinkan adanya jaminan fasilitas tidak berbayar dalam hal pengumpulan bukti, seperti tes visum maupun DNA," kata dia.

Masalah kesetaraan gender

Meski sudah ada beberapa kebijakan yang memiliki perspektif perlindungan terhadap perempuan, Komnas Perempuan masih melihat ada implementasi kebijakan yang tidak menggunakan pendekatan kesetaraan gender.

"Komnas Perempuan juga mengamati bahwa implementasi kebijakan yang memuat pendekatan kesetaraan gender yang substantif masih menjadi persoalan," kata Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah melalui keterangan tertulis dalam website resmi Komnas Perempuan, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Alimatul mengatakan, ketidaksetaraan gender itu tampak dari sejumlah kegiatan di tingkat kementerian yang mayoritas diisi laki-laki.

Hal itu terlihat dari minimnya jumlah perempuan dalam proses seleksi sejumlah lembaga independen oleh panitia seleksi, yang keanggotaan dari panitia tersebut ditunjuk Presiden.

"Juga, dalam lambannya penanganan pandemi Covid-19 dalam menyikapi kerentanan perempuan, seperti dalam hal kebijakan terkait layanan kesehatan reproduksi, termasuk kehamilan, melahirkan, dan keluarga berencana," ujar Alimatul.

Ia menuturkan, kajian Komnas Perempuan mengenai dinamika keluarga di masa pandemi menunjukkan bahwa beban perempuan berlipat daripada laki-laki selama masa pandemi.

Baca juga: Ketika Perempuan Melawan Relasi Kuasa dan Patriarki Melalui Legislasi

Hal ini, lanjut Alimatul, berkaitan dengan relasi di dalam keluarga yang masih dipengaruhi budaya patriarki.

"Upaya mengoreksi konstruksi ini tampaknya masih kurang masif dan efektif, yang dilakukan melalui program di Kemen PPPA, bimbingan pranikah di Kementerian Agama dan integrasi pemahaman HAM dan gender dalam pendidikan nasional," ucap dia.

Alimatul mengatakan, hal ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak bagi pemerintah untuk mengembangkan kebijakan mengenai langkah afirmasi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan.

Pelanggaran HAM masa lalu

Alimatul juga menilai, pemerintahan Jokowi-Ma'ruf belum menuntaskan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, khususnya terkait perempuan.

Alimatul melihat masih ada masalah pelanggaran HAM di Indonesia yang belum diselesaikan oleh pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Salah satunya terkait nasib para perempuan korban dalam pelanggaran HAM yang masih terkatung-katung.

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Gugatan Korban Pemerkosaan untuk Kapolri Jadi Bukti Diperlukannya RUU PKS

"Belum lagi, perihal kondisi perempuan korban pelanggaran HAM masa lalu yang terkesan terkatung-katung," ujar dia.

Alima pun mendesak pemerintahan Jokowi-Ma'ruf untuk segera menuntaskan masalah pelanggaran HAM masa lalu.

"Menyegerakan penuntasan persoalan pelanggaran HAM masa lalu, dengan perhatian khusus pada kerentanan dan kebutuhan pemulihan perempuan korban," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com