Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Penetapan Tersangka Kebakaran Gedung Utama Kejagung...

Kompas.com - 23/10/2020, 08:08 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejauh ini belum ada tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang ditetapkan meski polisi sudah menemukan ada dugaan tindak pidana. Situasi ini diharapkan berubah setelah dua bulan berlalu sejak si jago merah melalap seluruh gedung utama Kejagung, pada 22 Agustus 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengungkapkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara pada Jumat (23/10/2020) untuk menetapkan tersangka.

"Untuk gelar perkara internal yang besok pagi (hari ini) nanti rekan-rekan sama-sama monitor bagaimana keputusannya karena memang itu yang kita tunggu-tunggu terkait penetapan tersangka," ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Jumat Besok, Polisi Jadwalkan Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Kebakaran Kejagung

Dugaan tindak pidana dalam kasus ini diungkapkan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pada 17 September 2020. Dengan ditemukannya dugaan tindak pidana, status kasus tersebut juga ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

Unsur pidana yang dimaksud tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP menyebutkan, barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP mengatur, barangsiapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pemeriksaan saksi 

Setelah status kasusnya ditingkatkan, polisi melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Salah satunya adalah pemeriksaan saksi dan ahli. Ada pula saksi potensial yang diperiksa penyidik.

Saksi potensial yakni orang yang berada di lokasi kejadian saat detik-detik kebakaran terjadi. Terutama, mereka yang berada di lokasi sumber api, yaitu lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian.

Sejumlah saksi potensial yang diperiksa antara lain, pramubakti, cleaning service, dan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di lantai 6 tersebut sebelum kejadian. Selain itu, polisi juga memeriksa DNA yang berada pada lift di gedung tersebut.

"Melakukan pemeriksaan terhadap lift yang ada di kantor Kejagung, berupa pengambilan DNA dan sidik jari pada tombol lift bagian dalam" ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 5 Oktober 2020.

Baca juga: Soal Kebakaran Kejagung, Pimpinan Komisi III Minta Temuan Penegak Hukum Dihormati

Kamera pemantau pada mesin absensi yang berada di lobi gedung juga ikut diperiksa lewat uji forensik.

Aparat kepolisian juga mengusut isu adanya petugas kebersihan atau cleaning service yang mencurigakan terkait kasus tersebut. Petugas kebersihan bernama Joko tersebut diisukan memiliki saldo rekening hingga ratusan juta rupiah.

Isu tersebut pertama kali dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam rapat kerja dengan jajaran Kejaksaan Agung pada 24 September 2020.

Untuk itu, penyidik bersama Joko meminta hasil cetakan rekening koran kepada pihak bank.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com