JAKARTA, KOMPAS.com - Polri berencana melakukan gelar perkara pada Jumat (23/10/2020), guna menetapkan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Penetapan tersangka nanti dilakukan gelar (perkara) tersendiri di internal, direncanakan pada hari Jumat pagi," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).
Sementara Rabu ini, penyidik dijadwalkan melakukan gelar perkara dengan jaksa peneliti Kejaksaan Agung pada pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Kebakaran Kejagung, Polisi Uji Forensik Kamera Pemantau pada Mesin Absensi
Awi mengatakan, hal itu untuk memperlancar proses pelimpahan berkas nantinya.
"Ini dilaksanakan agar ke depan proses penyidikannya bisa berjalan lancar karena memang nanti setelah berkas ini selesai, nanti dilimpahkan ke JPU dan beliau-beliau juga yang akan melakukan pemeriksaan berkas," tutur dia.
Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Dengan demikian, setelah melakukan gelar perkara, polisi akan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Baca juga: Soal Tersangka Kebakaran Kejagung, Polisi: Semoga Pekan Ini Tuntas
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Adapun kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokkan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB. Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.