Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Penetapan Tersangka Kebakaran Gedung Utama Kejagung...

Kompas.com - 23/10/2020, 08:08 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejauh ini belum ada tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang ditetapkan meski polisi sudah menemukan ada dugaan tindak pidana. Situasi ini diharapkan berubah setelah dua bulan berlalu sejak si jago merah melalap seluruh gedung utama Kejagung, pada 22 Agustus 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengungkapkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara pada Jumat (23/10/2020) untuk menetapkan tersangka.

"Untuk gelar perkara internal yang besok pagi (hari ini) nanti rekan-rekan sama-sama monitor bagaimana keputusannya karena memang itu yang kita tunggu-tunggu terkait penetapan tersangka," ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Jumat Besok, Polisi Jadwalkan Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Kebakaran Kejagung

Dugaan tindak pidana dalam kasus ini diungkapkan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pada 17 September 2020. Dengan ditemukannya dugaan tindak pidana, status kasus tersebut juga ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

Unsur pidana yang dimaksud tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP menyebutkan, barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP mengatur, barangsiapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pemeriksaan saksi 

Setelah status kasusnya ditingkatkan, polisi melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Salah satunya adalah pemeriksaan saksi dan ahli. Ada pula saksi potensial yang diperiksa penyidik.

Saksi potensial yakni orang yang berada di lokasi kejadian saat detik-detik kebakaran terjadi. Terutama, mereka yang berada di lokasi sumber api, yaitu lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian.

Sejumlah saksi potensial yang diperiksa antara lain, pramubakti, cleaning service, dan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di lantai 6 tersebut sebelum kejadian. Selain itu, polisi juga memeriksa DNA yang berada pada lift di gedung tersebut.

"Melakukan pemeriksaan terhadap lift yang ada di kantor Kejagung, berupa pengambilan DNA dan sidik jari pada tombol lift bagian dalam" ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 5 Oktober 2020.

Baca juga: Soal Kebakaran Kejagung, Pimpinan Komisi III Minta Temuan Penegak Hukum Dihormati

Kamera pemantau pada mesin absensi yang berada di lobi gedung juga ikut diperiksa lewat uji forensik.

Aparat kepolisian juga mengusut isu adanya petugas kebersihan atau cleaning service yang mencurigakan terkait kasus tersebut. Petugas kebersihan bernama Joko tersebut diisukan memiliki saldo rekening hingga ratusan juta rupiah.

Isu tersebut pertama kali dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam rapat kerja dengan jajaran Kejaksaan Agung pada 24 September 2020.

Untuk itu, penyidik bersama Joko meminta hasil cetakan rekening koran kepada pihak bank.

"Penyidik gabungan Polri dan yang bersangkutan datang ke kantor pusat Bank BRI dan Bank Mandiri untuk meminta printout rekening koran lima tahun ke belakang,” ucap Ferdy ketika dihubungi, 1 Oktober 2020.

Gelar perkara dengan jaksa

Di samping penyidikan, polisi melakukan gelar perkara dengan jaksa peneliti. Menurut keterangan Awi, kegiatan itu setidaknya sudah dilakukan dua kali, yaitu pada 1 Oktober dan 21 Oktober 2020.

Awi mengatakan, hal itu untuk memperlancar proses pelimpahan berkas nantinya.

"Ini dilaksanakan agar ke depan proses penyidikannya bisa berjalan lancar karena memang nanti setelah berkas ini selesai, nanti dilimpahkan ke JPU dan beliau-beliau juga yang akan melakukan pemeriksaan berkas," tutur Awi, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Soal Tersangka Kebakaran Kejagung, Polisi: Semoga Pekan Ini Tuntas

Dari gelar perkara beberapa hari lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengungkapkan, kebakaran tersebut diduga kuat terjadi karena unsur kealpaan. Dugaan itu berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

"Jadi itu kena kealpaan, Pasal 188 (KUHP)," kata Fadil seperti dikutip dari tayangan KompasTV.

Fadil enggan merinci jumlah maupun tersangka potensial dalam kasus tersebut. Ia juga belum mau membeberkan lebih lanjut kealpaan yang terjadi.

Menurutnya, unsur kealpaan tersebut akan terbuka di persidangan nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com