JAKARTA, KOMPAS.com - Sejauh ini belum ada tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang ditetapkan meski polisi sudah menemukan ada dugaan tindak pidana. Situasi ini diharapkan berubah setelah dua bulan berlalu sejak si jago merah melalap seluruh gedung utama Kejagung, pada 22 Agustus 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengungkapkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara pada Jumat (23/10/2020) untuk menetapkan tersangka.
"Untuk gelar perkara internal yang besok pagi (hari ini) nanti rekan-rekan sama-sama monitor bagaimana keputusannya karena memang itu yang kita tunggu-tunggu terkait penetapan tersangka," ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Jumat Besok, Polisi Jadwalkan Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Kebakaran Kejagung
Dugaan tindak pidana dalam kasus ini diungkapkan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pada 17 September 2020. Dengan ditemukannya dugaan tindak pidana, status kasus tersebut juga ditingkatkan ke tingkat penyidikan.
Unsur pidana yang dimaksud tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP menyebutkan, barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP mengatur, barangsiapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pemeriksaan saksi
Setelah status kasusnya ditingkatkan, polisi melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Salah satunya adalah pemeriksaan saksi dan ahli. Ada pula saksi potensial yang diperiksa penyidik.
Saksi potensial yakni orang yang berada di lokasi kejadian saat detik-detik kebakaran terjadi. Terutama, mereka yang berada di lokasi sumber api, yaitu lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian.
Sejumlah saksi potensial yang diperiksa antara lain, pramubakti, cleaning service, dan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di lantai 6 tersebut sebelum kejadian. Selain itu, polisi juga memeriksa DNA yang berada pada lift di gedung tersebut.
"Melakukan pemeriksaan terhadap lift yang ada di kantor Kejagung, berupa pengambilan DNA dan sidik jari pada tombol lift bagian dalam" ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 5 Oktober 2020.
Baca juga: Soal Kebakaran Kejagung, Pimpinan Komisi III Minta Temuan Penegak Hukum Dihormati
Kamera pemantau pada mesin absensi yang berada di lobi gedung juga ikut diperiksa lewat uji forensik.
Aparat kepolisian juga mengusut isu adanya petugas kebersihan atau cleaning service yang mencurigakan terkait kasus tersebut. Petugas kebersihan bernama Joko tersebut diisukan memiliki saldo rekening hingga ratusan juta rupiah.
Isu tersebut pertama kali dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam rapat kerja dengan jajaran Kejaksaan Agung pada 24 September 2020.
Untuk itu, penyidik bersama Joko meminta hasil cetakan rekening koran kepada pihak bank.
"Penyidik gabungan Polri dan yang bersangkutan datang ke kantor pusat Bank BRI dan Bank Mandiri untuk meminta printout rekening koran lima tahun ke belakang,” ucap Ferdy ketika dihubungi, 1 Oktober 2020.
Gelar perkara dengan jaksa
Di samping penyidikan, polisi melakukan gelar perkara dengan jaksa peneliti. Menurut keterangan Awi, kegiatan itu setidaknya sudah dilakukan dua kali, yaitu pada 1 Oktober dan 21 Oktober 2020.
Awi mengatakan, hal itu untuk memperlancar proses pelimpahan berkas nantinya.
"Ini dilaksanakan agar ke depan proses penyidikannya bisa berjalan lancar karena memang nanti setelah berkas ini selesai, nanti dilimpahkan ke JPU dan beliau-beliau juga yang akan melakukan pemeriksaan berkas," tutur Awi, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Soal Tersangka Kebakaran Kejagung, Polisi: Semoga Pekan Ini Tuntas
Dari gelar perkara beberapa hari lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengungkapkan, kebakaran tersebut diduga kuat terjadi karena unsur kealpaan. Dugaan itu berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
"Jadi itu kena kealpaan, Pasal 188 (KUHP)," kata Fadil seperti dikutip dari tayangan KompasTV.
Fadil enggan merinci jumlah maupun tersangka potensial dalam kasus tersebut. Ia juga belum mau membeberkan lebih lanjut kealpaan yang terjadi.
Menurutnya, unsur kealpaan tersebut akan terbuka di persidangan nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.