"Penyidik gabungan Polri dan yang bersangkutan datang ke kantor pusat Bank BRI dan Bank Mandiri untuk meminta printout rekening koran lima tahun ke belakang,” ucap Ferdy ketika dihubungi, 1 Oktober 2020.
Gelar perkara dengan jaksa
Di samping penyidikan, polisi melakukan gelar perkara dengan jaksa peneliti. Menurut keterangan Awi, kegiatan itu setidaknya sudah dilakukan dua kali, yaitu pada 1 Oktober dan 21 Oktober 2020.
Awi mengatakan, hal itu untuk memperlancar proses pelimpahan berkas nantinya.
"Ini dilaksanakan agar ke depan proses penyidikannya bisa berjalan lancar karena memang nanti setelah berkas ini selesai, nanti dilimpahkan ke JPU dan beliau-beliau juga yang akan melakukan pemeriksaan berkas," tutur Awi, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Soal Tersangka Kebakaran Kejagung, Polisi: Semoga Pekan Ini Tuntas
Dari gelar perkara beberapa hari lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengungkapkan, kebakaran tersebut diduga kuat terjadi karena unsur kealpaan. Dugaan itu berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
"Jadi itu kena kealpaan, Pasal 188 (KUHP)," kata Fadil seperti dikutip dari tayangan KompasTV.
Fadil enggan merinci jumlah maupun tersangka potensial dalam kasus tersebut. Ia juga belum mau membeberkan lebih lanjut kealpaan yang terjadi.
Menurutnya, unsur kealpaan tersebut akan terbuka di persidangan nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.