Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Isu Larangan Promosi Kotak Kosong di Pilkada, Penyelenggara Diminta Edukasi

Kompas.com - 22/10/2020, 11:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta penyelenggara pemilu meluruskan bahwa promosi "kotak kosong" di daerah penyelenggara Pilkada 2020 yang hanya diikuti satu pasangan calon boleh dilakukan.

Sebab, selama ini, muncul narasi di masyarakat bahwa ada larangan mempromosikan kotak kosong di daerah pilkada dengan calon tunggal.

"Ada kecenderungan bahwa di masyarakat kita seolah-olah yang dibangun itu paradigma tidak boleh ada informasi atau promosi untuk misalnya memilih atau ada opsi pilihan kolom kosong di surat suara," kata Titi dalam sebuah diskusi daring, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: KPU: Sosialisasi Pilih Kotak Kosong di Pilkada dengan Paslon Tunggal Dibolehkan

Menurut Titi, narasi tersebut muncul karena ada perbedaan terminologi antara "sosialisasi" dan "kampanye" kotak kosong.

Di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017, kegiatan promosi kotak kosong disebut sebagai sosialisasi.

Sementara, yang dilarang oleh penyelenggara pemilu merupakan kampanye kotak kosong.

Hal ini dilarang karena Undang-Undang Pilkada mengatur, istilah kampanye merujuk pada promosi pasangan calon, bukan kotak kosong.

Oleh karenanya, penyelenggara pemilu diminta untuk meluruskan hal tersebut dan menyampaikan ke publik bahwa promosi kotak kosong diperbolehkan.

Baca juga: Persoalan Pilkada Calon Tunggal: Kampanye Kotak Kosong Dituduh Ajak Golput

Penyelenggara juga diminta memberikan edukasi bahwa kegiatan promosi kotak kosong diistilahkan sebagai sosialisasi, bukan kampanye.

"Penyelenggara itu luruskan begitu, jangan pendekatannya dilarang kampanyekan calon tunggal karena yang dipahami oleh pemilih itu bukan kampanye, yang dipahami diatur itu karakternya hampir sama dengan kampanye, tetapi dia menggunakan istilah sosialisasi," ujar Titi.

"Jadi yang perlu diedukasi kepada publik kalau hanya karena persoalan terminologi jangan langsung dilarang, orang itu untuk menyampaikan kabar soal kolom kosong tidak bergambar," tuturnya.

Titi menyebut Pasal 27 PKPU Nomor 8 Tahun 2017 telah mengatur secara jelas perihal sosialisasi kotak kosong di daerah penyelenggara Pilkada dengan calon tunggal.

Baca juga: Perlawanan terhadap Kotak Kosong di Pilkada 2020 Diprediksi Meningkat

Pasal 27 Ayat (1) berbunyi, setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan sosialisasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk pemilihan dengan satu pasangan calon.

Kemudian, pada Ayat (2) disebutkan, materi sosialisasi pemilihan dengan satu pasangan calon sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah.

Titi pun berharap penyelenggara pemilu memahami aturan itu. Jika ada pihak yang hendak melakukan promosi kotak kosong tetapi menggunakan istilah kampanye, Titi berharap penyelenggara dapat meluruskan dan mengedukasi, bukan buru-buru melakukan pelarangan.

"Karena terus terang di dalam situasi kampanya Pilkada calon tunggal, informasi terkait kolom kosong atau kolom tidak bergambar di surat suara sangat minim minim dan sangat terbatas," kata dia.

Baca juga: KPU Putuskan Debat Kandidat Pilkada Selayar Hanya Digelar Satu Kali

Adapun data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan, 25 dari 270 daerah penyelenggara Pilkada terdapat pasangan calon kepala daerah tunggal.

Sebagaimana diketahui, di daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon pilkada, paslon tersebut akan disandingkan dengan kotak kosong.

Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca juga: KPU Pelajari Rekomendasi Bawaslu soal Sanksi Diskualifikasi Peserta Pilkada 2020

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com