Salin Artikel

Muncul Isu Larangan Promosi Kotak Kosong di Pilkada, Penyelenggara Diminta Edukasi

Sebab, selama ini, muncul narasi di masyarakat bahwa ada larangan mempromosikan kotak kosong di daerah pilkada dengan calon tunggal.

"Ada kecenderungan bahwa di masyarakat kita seolah-olah yang dibangun itu paradigma tidak boleh ada informasi atau promosi untuk misalnya memilih atau ada opsi pilihan kolom kosong di surat suara," kata Titi dalam sebuah diskusi daring, Rabu (21/10/2020).

Menurut Titi, narasi tersebut muncul karena ada perbedaan terminologi antara "sosialisasi" dan "kampanye" kotak kosong.

Di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017, kegiatan promosi kotak kosong disebut sebagai sosialisasi.

Sementara, yang dilarang oleh penyelenggara pemilu merupakan kampanye kotak kosong.

Hal ini dilarang karena Undang-Undang Pilkada mengatur, istilah kampanye merujuk pada promosi pasangan calon, bukan kotak kosong.

Oleh karenanya, penyelenggara pemilu diminta untuk meluruskan hal tersebut dan menyampaikan ke publik bahwa promosi kotak kosong diperbolehkan.

Penyelenggara juga diminta memberikan edukasi bahwa kegiatan promosi kotak kosong diistilahkan sebagai sosialisasi, bukan kampanye.

"Penyelenggara itu luruskan begitu, jangan pendekatannya dilarang kampanyekan calon tunggal karena yang dipahami oleh pemilih itu bukan kampanye, yang dipahami diatur itu karakternya hampir sama dengan kampanye, tetapi dia menggunakan istilah sosialisasi," ujar Titi.

"Jadi yang perlu diedukasi kepada publik kalau hanya karena persoalan terminologi jangan langsung dilarang, orang itu untuk menyampaikan kabar soal kolom kosong tidak bergambar," tuturnya.

Titi menyebut Pasal 27 PKPU Nomor 8 Tahun 2017 telah mengatur secara jelas perihal sosialisasi kotak kosong di daerah penyelenggara Pilkada dengan calon tunggal.


Pasal 27 Ayat (1) berbunyi, setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan sosialisasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk pemilihan dengan satu pasangan calon.

Kemudian, pada Ayat (2) disebutkan, materi sosialisasi pemilihan dengan satu pasangan calon sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah.

Titi pun berharap penyelenggara pemilu memahami aturan itu. Jika ada pihak yang hendak melakukan promosi kotak kosong tetapi menggunakan istilah kampanye, Titi berharap penyelenggara dapat meluruskan dan mengedukasi, bukan buru-buru melakukan pelarangan.

"Karena terus terang di dalam situasi kampanya Pilkada calon tunggal, informasi terkait kolom kosong atau kolom tidak bergambar di surat suara sangat minim minim dan sangat terbatas," kata dia.

Adapun data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan, 25 dari 270 daerah penyelenggara Pilkada terdapat pasangan calon kepala daerah tunggal.

Sebagaimana diketahui, di daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon pilkada, paslon tersebut akan disandingkan dengan kotak kosong.

Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/22/11443701/muncul-isu-larangan-promosi-kotak-kosong-di-pilkada-penyelenggara-diminta

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke