JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pasangan calon tunggal pada Pilkada 2020 diperkirakan akan semakin meningkat. Dengan demikian, akan ada banyak pasangan calon kepala daerah yang akan melawan kotak kosong pada pilkada serentak tahun ini.
Perlawanan terhadap kotak kosong ini diperkirakan akan terjadi pada pilkada untuk tingkat kabupaten/kota.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati mengatakan, meningkatnya fenomena perlawanan terhadap kotak kosong disebabkan oleh persyaratan pencalonan kepala daerah yang semakin sulit.
"Fenomena munculnya pasangan calon tunggal ini karena syarat untuk mencalonkan kepala daerah memang sulit, baik dari jalur perseorangan maupun jalur partai politik," kata Khoirunisa seperti dilansir dari Kompas.id, Kamis (3/9/2020).
Baca juga: Kabareskrim: Ada Sanksi jika Tak Patuhi Arahan Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada
Berdasarkan catatan Kompas, pada 2015 hanya ada tiga pasangan calon tunggal, yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian, jumlahnya meningkat tiga kali lipat pada 2017 yakni di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Landak, Kabupaten Tembrauw, Kota Jayapura, Kota Sorong, Kabupaten Pati, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Buton.
Selanjutnya pada 2018 ada 16 daerah yang menggelar pilkada dengan pasangan calon tunggal, yaitu di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Membramo Tengah, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Tapin.
Berikutnya, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Prabumulih, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lebak, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bone, Kabupaten Mamasa, dan Kota Makassar.
Baca juga: Sejumlah Usulan Kemendagri soal Pilkada pada Masa Pandemi Covid-19 Diakomodasi KPU
Tahun ini, Perludem memprediksi, ada 36 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada dengan pasangan calon tunggal, terdiri atas 30 kabupaten dan 6 kota.
Salah satunya yaitu Pilkada Kediri di Jawa Timur yang akan diikuti oleh pasangan Hanindhito Himawan Pramono dan Dewi Maria Ulfa.
Pasangan tersebut saat ini telah mendapat dukungan dari delapan partai politik yang merepresentasikan 48 dari 50 kursi DPRD Kediri.
Dua kursi yang tersisa tidak memenuhi syarat minimal dukungan 20 persen kursi DPRD atau minimal 10 kursi. Di Kediri juga tidak ada calon perseorangan yang memenuhi syarat minimal dukungan untuk bisa mendaftar di pilkada.
Oleh karena itu, putra dari Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan pasangannya yang merupakan Ketua Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Kediri itu diperkirakan akan melawan kotak kosong di pilkada tahun ini.
Baca juga: Jika Hanya Ada 1 Bakal Paslon, Masa Pendaftaran Peserta Pilkada Diperpanjang
Syarat dukungan
Konstitusi mengamantkan bahwa calon kepala daerah yang hendak mengikuti kontestasi pilkada dapat diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik yang membentuk koalisi, serta calon perseorangan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.