Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin Hari Ini, 4 Terdakwa Kasus Jiwasraya Hadapi Sidang Putusan

Kompas.com - 12/10/2020, 08:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya akan menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020) hari ini.

Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

"Iya benar, (sidang putusan hari ini) untuk JHT (Joko Hartono) dan tiga direksi," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Bima Suprayoga saat dikonfirmasi, Senin pagi.

Baca juga: Kejagung Periksa Dirut Jiwasraya sebagai Saksi Dugaan Korupsi

Dalam perkara ini, Hary dan Joko dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh JPU Kejagung.

Sementara, Hendrisman dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, sedangkan Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Keempat terdakwa dinilai telah dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Harapan JPU tuntutan kami dikabulkan Majelis Hakim," ujar Bima.

Baca juga: Kejagung Periksa Dirut Jiwasraya sebagai Saksi Dugaan Korupsi

Selain empat terdakwa di atas, ada dua terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Namun, Benny dan Heru belum menjalani sidang tuntutan karena Benny terkonfirmasi positif Covid-19 dan Heru sedang dirawat.

Menurut JPU, perbuatan keenam terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008-2018.

JPU mengungkapkan ada tujuh perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam perkara ini.

Baca juga: Suntikan Rp 22 T ke Jiwasraya, Stafsus Sri Mulyani: Yang Mengatakan Ini Bail Out, Mungkin Kurang Teliti...

Pertama, membuat kesepakatan dengan terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP), tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.

Ketiga, pembelian saham BJBR, PPRO, dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi, yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.

Keempat, melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Kelima, mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi "underlying" reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Kejagung Periksa Satu Saksi dan Dua Tersangka Korporasi Terkait Kasus Jiwasraya

Keenam, menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan "underlying" 21 produk reksa dana yang dikelola 13 manajer investasi yang merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Walaupun, pada akhirnya transaksi tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Ketujuh, memberikan uang, saham dan fasilitas kepada Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan terkait kerja sama pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS tahun 2008-2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com