JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menilai, Hendrisman terbukti bersalah dalam korupsi Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Hendrisman Rahim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer," kata JPU Yanuar Utomo, dikutip dari Antara, Rabu (23/9/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Yanuar melanjutkan.
Baca juga: Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Hendrisman dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, hal memberatkan dari perbuatan Hendrisman adalah tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan kondisi bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terencana, terstruktur dan masif dan berimplikasi pada timbulnya kesulitan ekonomi nasabah Asuransi Jiwasraya," kata jaksa.
Dalam perkara yang sama, JPU menunutut agar eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dihukum penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sementara, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Sri Mulyani Minta Jiwasraya dan Asabri Periksa Laporan Keuangan 2020, Kenapa?
Dalam perkara ini, JPU menyebut ada tujuh perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa bersama tiga terdakwa lain, yaitu Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Pertama, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP), tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.
Ketiga, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi, yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.
Keempat, ketiga terdakwa melakukan transaksi pembeliaan dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.
Baca juga: BUMN Ini Dapat Suntikan Modal Pemerintah Rp 20 Triliun untuk Tangani Jiwasraya
Kelima, ketiga terdakwa mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi "underlying" reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.