Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Lengkap Perpres Pengadaan dan Vaksinasi Covid-19 yang Diteken Jokowi

Kompas.com - 08/10/2020, 09:54 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkkan aturan terkait road map percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan langkah vaksinasi yang hendak dilaksanakan kepada masyarakat.

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggluangan Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Jokowi pada 5 Oktober lalu.

Beleid setebal 13 halaman dengan 22 pasal itu mengatur empat cakupan kegiatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi, yang meliputi pengadaan vaksin Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan dan pelaksanaan, serta dukungan dan fasilitas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Baca juga: Update Terkini Vaksin Covid-19: dari Indonesia hingga Dunia

Dalam pengadaan vaksin, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang nantinya akan menetapkan jenis dan jumlah vaksin yang diperlukan untuk kegiatan vaksinasi. Proses pengadaan vaksin dan kegiatan vaksinasi akan dilakukan dalam kurun tiga tahun terhitung mulai dari 2020-2022.

Adapun Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dapat memperpanjang waktu pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi berdasarkan usulan dari Kementerian Kesehatan.

Berikut aturan selengkapnya:

1. Pengadaan vaksin

Kegiatan pengadaan vaksin meliputi penyediaan vaksin serta peralatan pendukung dan logistik lain yang diperlukan. Kegiatan itu juga meliputi distribusi vaksin yang telah disediakan hingga ke titik serah yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Vaksin Covid-19, Ini Ketentuan soal Vaksinasi di Indonesia

Adapun peralatan pendukung yang dimaksud meliputi syringe, kapas alkhohol, alat pelindung diri, cold chain, cadangan sumber daya listrik, tempat sampah limbah berbahaya dan beracun hingga cairan antiseptik berbahan dasar alkhohol.

Dalam pengadaannya, Kemenkes dapat menugaskannya kepada PT Bio Farma (Persero), selaku badan usaha milik negara di bidang farmasi. Bio Farma sendiri dapat melibatkan dua anak usahanya, yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk dalam upaya pengadaan tersebut.

Selain itu, Bio Farma juga dapat bekerjasama dengan badan usaha/lembaga baik dalam maupun luar negeri serta menetapkan ketentuan kerjasama pelaksanaan pengadaan vaksin.

Selain Bio Farma, Kemenkes juga dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia. Dalam hal ini, badan usaha yang dimaksud meliputi badan usaha nasional maupun asing yag dianggap memenuhi persyaratan dalam pembuatan obat atau sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai bidang usaha.

Baca juga: Menkes Terawan Berwenang Tetapkan Harga Vaksin Covid-19

Selain itu, Kemenkes juga dapat bekerjasama dengan lembaga/badan internasional untuk pengadaan vaksin tersebut. Namun, kerjasama yang bisa dilakukan hanya terbatas sampai pada penyediaan vaksin saja.

Kerjasama ini dapat dilakukan setelah ada penawaran atau kerjasama penelitian, produksi, dan/atau penyediaan vaksin Covid-19.

Lembaga/badan internasional yang dapat diajak kerjasama tak hanya mencakup The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI) dan The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI), tetapi juga dengan lembaga/badan internasional lainnya.

Proses kerjasama dilakukan Kementerian Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Kemenkes. Dalam hal ini, Kemenlu dapat membayarkan sejumlah dana yang diperlukan dan dipersyaratkan lembaga/badan internasional setelah berkoordinasi dengan Kemenkes.

Baca juga: Presiden Tugaskan Bio Farma Lakukan Pengadaan Vaksin Covid-19

Ilustrasi vaksin Covid-19, vaksin virus coronaShutterstock Ilustrasi vaksin Covid-19, vaksin virus corona

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com