JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkkan aturan terkait road map percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan langkah vaksinasi yang hendak dilaksanakan kepada masyarakat.
Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggluangan Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Jokowi pada 5 Oktober lalu.
Beleid setebal 13 halaman dengan 22 pasal itu mengatur empat cakupan kegiatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi, yang meliputi pengadaan vaksin Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan dan pelaksanaan, serta dukungan dan fasilitas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Dalam pengadaan vaksin, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang nantinya akan menetapkan jenis dan jumlah vaksin yang diperlukan untuk kegiatan vaksinasi. Proses pengadaan vaksin dan kegiatan vaksinasi akan dilakukan dalam kurun tiga tahun terhitung mulai dari 2020-2022.
Adapun Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dapat memperpanjang waktu pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi berdasarkan usulan dari Kementerian Kesehatan.
Berikut aturan selengkapnya:
1. Pengadaan vaksin
Kegiatan pengadaan vaksin meliputi penyediaan vaksin serta peralatan pendukung dan logistik lain yang diperlukan. Kegiatan itu juga meliputi distribusi vaksin yang telah disediakan hingga ke titik serah yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan.
Adapun peralatan pendukung yang dimaksud meliputi syringe, kapas alkhohol, alat pelindung diri, cold chain, cadangan sumber daya listrik, tempat sampah limbah berbahaya dan beracun hingga cairan antiseptik berbahan dasar alkhohol.
Dalam pengadaannya, Kemenkes dapat menugaskannya kepada PT Bio Farma (Persero), selaku badan usaha milik negara di bidang farmasi. Bio Farma sendiri dapat melibatkan dua anak usahanya, yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk dalam upaya pengadaan tersebut.
Selain itu, Bio Farma juga dapat bekerjasama dengan badan usaha/lembaga baik dalam maupun luar negeri serta menetapkan ketentuan kerjasama pelaksanaan pengadaan vaksin.
Selain Bio Farma, Kemenkes juga dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia. Dalam hal ini, badan usaha yang dimaksud meliputi badan usaha nasional maupun asing yag dianggap memenuhi persyaratan dalam pembuatan obat atau sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai bidang usaha.
Selain itu, Kemenkes juga dapat bekerjasama dengan lembaga/badan internasional untuk pengadaan vaksin tersebut. Namun, kerjasama yang bisa dilakukan hanya terbatas sampai pada penyediaan vaksin saja.
Kerjasama ini dapat dilakukan setelah ada penawaran atau kerjasama penelitian, produksi, dan/atau penyediaan vaksin Covid-19.
Lembaga/badan internasional yang dapat diajak kerjasama tak hanya mencakup The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI) dan The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI), tetapi juga dengan lembaga/badan internasional lainnya.
Proses kerjasama dilakukan Kementerian Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Kemenkes. Dalam hal ini, Kemenlu dapat membayarkan sejumlah dana yang diperlukan dan dipersyaratkan lembaga/badan internasional setelah berkoordinasi dengan Kemenkes.
2. Penetapan harga
Dalam proses pengadaan vaksin, Menteri Kesehatan dapat menetapkan harga pembeliannya dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin.
Meski demikian, dalam penetapan harga harus tetap memperhatikan tata kelola yang baik, akuntabel dan tidak ada konflik kepentingan.
Jika dalam proses pengadaan tersebut terjadi kondisi bencana (force majeure) di luar kehendak, pelaksanaan kontrak yang telah disepakati dapat dihentikan.
Namun, jika nantinya kontrak tersebut dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak mengacu prinsip tata kelola yang baik.
3. Pendanaan pengadaan vaksin
Sumber pendanaan pengadaan vaksin dapat berasal dari APBN maupun sumber lain yang sah adn tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemda juga dapat menggunakan APBD untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi pada daerah masing-masing.
Dalam hal pengadaan vaksin menggunakan dana yang bersumber dari APBN, maka dapat dilaksanakan dengan mekanisme kontrak tahun jamak.
Selain itu, pemerintah dapat memberikan penyertaan modal negara kepada Bio Farma yang ditugaskan dalam pengadaan vaksin tersebut.
Sementara itu, pihak yang melaksanakan kerjasama pengadaan vaksin dapat melakukan pembayaran di muka kepada penyedia lebih tinggi dari 15 persen dari nilai kontrak tahun jamak yang dituangkan dalam kontrak perjanjian.
4. Vaksinasi
Kegiatan vaksinasi nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Namun sebelumnya, Kemenkes bertugas menetapkan terlebih dahulu kriteria dan prioritas penerima, wilayah penerima, jadwal dan tahapan pemberian serta standar pelayanan vaksinasi.
Dalam penetapan tersebut, Kemenkes harus memasukkan pertimbangan yang diberikan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sementara itu, dalam pelaksanaannya, Kemenkes dapat menggandeng kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/swasta, organisasi profesi dan kemasyarakatan serta pihak lain yang diperlukan.
Kerjasama yang dimaksud meliputi dukungan penyediaan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi, logistik/transportasi, gudang dan alata penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan, keamanan serta sosialisasi dan pergerakan masyarakat.
Setelah vaksinasi diberikan, Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan bertugas untuk memantau dan menanggulangi kejadian yang timbul setelah kegiatan tersebut.
Dalam hal ini, proses pemantauan dan penanggulangan dapat melibatkan komite nasional, komite daerah, dan kelompok kerja pengkajian dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Percepatan vaksinasi
Dalam rangka percepatan dan kelancaran pelaksanaan pengadaan vaksin dan vaksinasi, kementerian/lembaga dan pemda dapat memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain Kemenkes, BPOM, Kementerian BUMN, dan Kemenlu, kementerian/lembaga yang dilibatkan dalam kegiatan ini meliputi Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan Agung, TNI/Polri, serta para kepala daerah.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/08/09540841/isi-lengkap-perpres-pengadaan-dan-vaksinasi-covid-19-yang-diteken-jokowi