Dari 10 tersangka di TNI AL, berkas penyidikan milik tujuh tersangka saat ini sudah dilimpahkan ke Oditur Militer.
Pihaknya akan bekerja cepat untuk melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka lainnya agar segera bisa dilimpahkan ke Oditur Militer.
"Tiga tersangka juga akan segera kita limpahkan berkas perkaranya," ungkap Budi.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Puspom TNI AU Kolonel Cpm Sarante menyatakan, setelah menetapkan satu prajurit TNI AU sebagai tersangka, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Baca juga: TNI Harap Saksi Beri Informasi Sosok Pembawa Airsoft Gun dalam Penyerangan Mapolsek Ciracas
Hal itu dilakukan untuk mencari fakta lain keterlibatan matra TNI AL dalam peristiwa ini.
"Apabila nanti ada novum ataupun fakta ataupun saksi yang mereka muatkan bahwa ada personel lain yang terlibat, maka kita akan melakukan penyidikan, mulai dari penyelidikan sampai dengan penyidikan untuk menuntaskan ini," ujar dia.
Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menuturkan, TNI telah mengeluarkan biaya ganti rugi mencapai Rp 828.407.000.
Biaya ganti rugi itu dikeluarkan untuk mengganti kerusakan 109 unit materiil dan santunan terhadap 25 orang yang menjadi korban penganiayaan.
"Terakhir santunan diserahkan kepada korban T dan D yang keluar dari perawatan 3 Oktober, santunan diberikan KSAD dan selanjutnya proses perawatan akan dilakukan pemeriksaan secara rutin yang langsung dilayani dan difasilitasi," kata Dudung.
Baca juga: Jadi Korban Penyerangan Mapolsek Ciracas, Bripka Tukim Segera Jalani Operasi
Adapun kerugian materiil terhadap fasilitas Polri ditaksir mencapai Rp 1,63 miliar.
Kerugian itu akibat perusakan Pos Polisi TMII, Polsek Pasar Rebo, dan sejumlah kendaraan di Mapolsek Ciracas.
Berdasarkan kesepakatan, kerugian materiil tersebut akan ditanggung Kepala Polda Metro Jaya Irjen Nana Sujana.
Diketahui, insiden penyerangan dan perusakan di Mapolsek Ciracas dan sekitarnya itu berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Akibat kecelakaan tersebut, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, informasi berbeda disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya. Prada MI mengaku, dikeroyok sejumlah orang.
Baca juga: Puspom TNI: Belum Ada Tanda Keterlibatan Perwira dalam Penyerangan Mapolsek CIracas
Selain itu, para prajurit itu juga mendapatkan informasi yang menghina TNI. Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.
Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan. Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.
Penyidik menetapkan Prada MI, yang sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya, sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan secara maraton.
Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.