"Nanti setelah dilakukan tatanan keankuman dan kepaperaan, makanya kemarin kita laksanakan gelar perkara untuk menata keankuman dan kepaperaan. Setelah itu baru dilengkapi dengan alat bukti. Setelah alat buktinya cukup diberkas," terang Dodik.
Jika tahapan tersebut telah terpenuhi maka proses berikutnya adalah pelimpahan berkas tersangka lainnya ke Oditur Militer.
"Oditur Militer mempelajari berkas itu, setelah itu dimohonkan kepada Papera dan prajurit tersebut akan disidangkan. Kami akan terbuka. Tunggu kabar berikutnya," ungkap Dodik.
Ketua tim penyidik Puspom TNI AL Kolonel Budi memastikan akan maksimal dalam menerapkan pasal-pasal sesuai tindak pidana dan perbuatan 10 tersangka prajurit TNI AL dalam insiden ini.
Baca juga: TNI: Perusakan Dilakukan di Sepanjang 8 KM, dari Arundina hingga Mapolsek Ciracas
"Jadi kami sekali lagi melaksanakan penegakan hukum secara maksimal, terukur, dan secara efektif," kata Budi.
Dari 10 tersangka di TNI AL, berkas penyidikan milik tujuh tersangka saat ini sudah dilimpahkan ke Oditur Militer.
Pihaknya akan bekerja cepat untuk melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka lainnya agar segera bisa dilimpahkan ke Oditur Militer.
"Tiga tersangka juga akan segera kita limpahkan berkas perkaranya," ungkap Budi.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Puspom TNI AU Kolonel Cpm Sarante menyatakan, setelah menetapkan satu prajurit TNI AU sebagai tersangka, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Baca juga: TNI Harap Saksi Beri Informasi Sosok Pembawa Airsoft Gun dalam Penyerangan Mapolsek Ciracas
Hal itu dilakukan untuk mencari fakta lain keterlibatan matra TNI AL dalam peristiwa ini.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan