Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

74 Oknum TNI Jadi Tersangka Penyerangan Mapolsek Ciracas, Biang Kerok Akan Disidang

Kompas.com - 08/10/2020, 06:59 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses hukum terhadap oknum TNI yang melakukan penyerangan ke Mapolsek Ciracas dan perusakan aset warga di Ciracas dan Pasar Rebo, Sabtu (29/8/2020), terus berlanjut.

Terbaru, penyidik dari Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan total 74 oknum TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Jumlah tersebut setelah penyidik menetapkan delapan oknum TNI sebagai tersangka baru dalam serangkaian pemeriksaan yang digelar pada 22 September hingga 6 Oktober 2020.

Sebanyak 74 prajurit TNI nakal tersebut berasal dari tiga matra, yakni 63 orang dari TNI Angkatan Darat, 10 orang dari TNI Angkatan Laut, dan satu orang dari TNI Angkatan Udara.

Baca juga: Berkas Tersangka Penyerangan Mapolsek Ciracas Prada MI Dilimpahkan ke Oditur

Mereka juga berasal dari berbagai satuan di masing-masing matra TNI.

"Yang dari Mabes TNI AD sudah disampaikan Danpuspom AD ada (berasal dari) 48 (satuan). Kemudian TNI AL ada delapan satuan. Kemudian TNI AU dari satu satuan," ujar Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsma TNI Joko Tri Kartono dalam konferensi pers di Markas Puspom TNI AD, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Biang kerok

Secara khusus, Joko sekaligus menyampaikan bahwa penyidik Puspom TNI telah melimpahkan berkas penyidikan biang kerok kasus tersebut, yakni Prada MI, ke Oditur Militer II-07 Jakarta.

"Untuk proses penyidikan terhadap Prada MI, sudah kami limpahkan kepada Oditur Militer II-07 Jakarta dan berkasnya sudah diterima," ujar Komandan Puspom AD Letjen TNI Dodik Widjanarko dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (7/10/2020).

Setelah berkas penyidikan dilimpahkan, pihaknya masih menunggu surat keputusan penyerahan perkara (skepera) agar dapat langsung menjalani persidangan.

Baca juga: Tambah 8, Total 74 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas

Sejalan dengan itu, pihaknya saat ini masih melakukan tahapan ankum atau atasan yang berhak memberi hukuman dan papera atau perwira penyerah perkara terhadap puluhan tersangka lainnya.

"Nanti setelah dilakukan tatanan keankuman dan kepaperaan, makanya kemarin kita laksanakan gelar perkara untuk menata keankuman dan kepaperaan. Setelah itu baru dilengkapi dengan alat bukti. Setelah alat buktinya cukup diberkas," terang Dodik.

Jika tahapan tersebut telah terpenuhi maka proses berikutnya adalah pelimpahan berkas tersangka lainnya ke Oditur Militer.

"Oditur Militer mempelajari berkas itu, setelah itu dimohonkan kepada Papera dan prajurit tersebut akan disidangkan. Kami akan terbuka. Tunggu kabar berikutnya," ungkap Dodik.

Tindak tegas

Ketua tim penyidik Puspom TNI AL Kolonel Budi memastikan akan maksimal dalam menerapkan pasal-pasal sesuai tindak pidana dan perbuatan 10 tersangka prajurit TNI AL dalam insiden ini.

Baca juga: TNI: Perusakan Dilakukan di Sepanjang 8 KM, dari Arundina hingga Mapolsek Ciracas

"Jadi kami sekali lagi melaksanakan penegakan hukum secara maksimal, terukur, dan secara efektif," kata Budi.

Dari 10 tersangka di TNI AL, berkas penyidikan milik tujuh tersangka saat ini sudah dilimpahkan ke Oditur Militer.

Pihaknya akan bekerja cepat untuk melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka lainnya agar segera bisa dilimpahkan ke Oditur Militer.

"Tiga tersangka juga akan segera kita limpahkan berkas perkaranya," ungkap Budi.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Puspom TNI AU Kolonel Cpm Sarante menyatakan, setelah menetapkan satu prajurit TNI AU sebagai tersangka, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Baca juga: TNI Harap Saksi Beri Informasi Sosok Pembawa Airsoft Gun dalam Penyerangan Mapolsek Ciracas

Hal itu dilakukan untuk mencari fakta lain keterlibatan matra TNI AL dalam peristiwa ini.

"Apabila nanti ada novum ataupun fakta ataupun saksi yang mereka muatkan bahwa ada personel lain yang terlibat, maka kita akan melakukan penyidikan, mulai dari penyelidikan sampai dengan penyidikan untuk menuntaskan ini," ujar dia.

Ganti rugi capai Rp 828.407.000

Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menuturkan, TNI telah mengeluarkan biaya ganti rugi mencapai Rp 828.407.000.

Biaya ganti rugi itu dikeluarkan untuk mengganti kerusakan 109 unit materiil dan santunan terhadap 25 orang yang menjadi korban penganiayaan.

"Terakhir santunan diserahkan kepada korban T dan D yang keluar dari perawatan 3 Oktober, santunan diberikan KSAD dan selanjutnya proses perawatan akan dilakukan pemeriksaan secara rutin yang langsung dilayani dan difasilitasi," kata Dudung.

Baca juga: Jadi Korban Penyerangan Mapolsek Ciracas, Bripka Tukim Segera Jalani Operasi

Adapun kerugian materiil terhadap fasilitas Polri ditaksir mencapai Rp 1,63 miliar.

Kerugian itu akibat perusakan Pos Polisi TMII, Polsek Pasar Rebo, dan sejumlah kendaraan di Mapolsek Ciracas.

Berdasarkan kesepakatan, kerugian materiil tersebut akan ditanggung Kepala Polda Metro Jaya Irjen Nana Sujana.

Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.
Diketahui, insiden penyerangan dan perusakan di Mapolsek Ciracas dan sekitarnya itu berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Akibat kecelakaan tersebut, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.

Namun, informasi berbeda disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya. Prada MI mengaku, dikeroyok sejumlah orang.

Baca juga: Puspom TNI: Belum Ada Tanda Keterlibatan Perwira dalam Penyerangan Mapolsek CIracas

Selain itu, para prajurit itu juga mendapatkan informasi yang menghina TNI. Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.

Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan. Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.

Penyidik menetapkan Prada MI, yang sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya, sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan secara maraton.

Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com