JAKARTA, KOMPAS.com - Proses hukum terhadap oknum TNI yang melakukan penyerangan ke Mapolsek Ciracas dan perusakan aset warga di Ciracas dan Pasar Rebo, Sabtu (29/8/2020), terus berlanjut.
Terbaru, penyidik dari Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan total 74 oknum TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Jumlah tersebut setelah penyidik menetapkan delapan oknum TNI sebagai tersangka baru dalam serangkaian pemeriksaan yang digelar pada 22 September hingga 6 Oktober 2020.
Sebanyak 74 prajurit TNI nakal tersebut berasal dari tiga matra, yakni 63 orang dari TNI Angkatan Darat, 10 orang dari TNI Angkatan Laut, dan satu orang dari TNI Angkatan Udara.
Baca juga: Berkas Tersangka Penyerangan Mapolsek Ciracas Prada MI Dilimpahkan ke Oditur
Mereka juga berasal dari berbagai satuan di masing-masing matra TNI.
"Yang dari Mabes TNI AD sudah disampaikan Danpuspom AD ada (berasal dari) 48 (satuan). Kemudian TNI AL ada delapan satuan. Kemudian TNI AU dari satu satuan," ujar Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsma TNI Joko Tri Kartono dalam konferensi pers di Markas Puspom TNI AD, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Secara khusus, Joko sekaligus menyampaikan bahwa penyidik Puspom TNI telah melimpahkan berkas penyidikan biang kerok kasus tersebut, yakni Prada MI, ke Oditur Militer II-07 Jakarta.
"Untuk proses penyidikan terhadap Prada MI, sudah kami limpahkan kepada Oditur Militer II-07 Jakarta dan berkasnya sudah diterima," ujar Komandan Puspom AD Letjen TNI Dodik Widjanarko dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (7/10/2020).
Setelah berkas penyidikan dilimpahkan, pihaknya masih menunggu surat keputusan penyerahan perkara (skepera) agar dapat langsung menjalani persidangan.
Baca juga: Tambah 8, Total 74 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas
Sejalan dengan itu, pihaknya saat ini masih melakukan tahapan ankum atau atasan yang berhak memberi hukuman dan papera atau perwira penyerah perkara terhadap puluhan tersangka lainnya.
"Nanti setelah dilakukan tatanan keankuman dan kepaperaan, makanya kemarin kita laksanakan gelar perkara untuk menata keankuman dan kepaperaan. Setelah itu baru dilengkapi dengan alat bukti. Setelah alat buktinya cukup diberkas," terang Dodik.
Jika tahapan tersebut telah terpenuhi maka proses berikutnya adalah pelimpahan berkas tersangka lainnya ke Oditur Militer.
"Oditur Militer mempelajari berkas itu, setelah itu dimohonkan kepada Papera dan prajurit tersebut akan disidangkan. Kami akan terbuka. Tunggu kabar berikutnya," ungkap Dodik.
Ketua tim penyidik Puspom TNI AL Kolonel Budi memastikan akan maksimal dalam menerapkan pasal-pasal sesuai tindak pidana dan perbuatan 10 tersangka prajurit TNI AL dalam insiden ini.
Baca juga: TNI: Perusakan Dilakukan di Sepanjang 8 KM, dari Arundina hingga Mapolsek Ciracas
"Jadi kami sekali lagi melaksanakan penegakan hukum secara maksimal, terukur, dan secara efektif," kata Budi.
Dari 10 tersangka di TNI AL, berkas penyidikan milik tujuh tersangka saat ini sudah dilimpahkan ke Oditur Militer.
Pihaknya akan bekerja cepat untuk melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka lainnya agar segera bisa dilimpahkan ke Oditur Militer.
"Tiga tersangka juga akan segera kita limpahkan berkas perkaranya," ungkap Budi.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Puspom TNI AU Kolonel Cpm Sarante menyatakan, setelah menetapkan satu prajurit TNI AU sebagai tersangka, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Baca juga: TNI Harap Saksi Beri Informasi Sosok Pembawa Airsoft Gun dalam Penyerangan Mapolsek Ciracas
Hal itu dilakukan untuk mencari fakta lain keterlibatan matra TNI AL dalam peristiwa ini.
"Apabila nanti ada novum ataupun fakta ataupun saksi yang mereka muatkan bahwa ada personel lain yang terlibat, maka kita akan melakukan penyidikan, mulai dari penyelidikan sampai dengan penyidikan untuk menuntaskan ini," ujar dia.
Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menuturkan, TNI telah mengeluarkan biaya ganti rugi mencapai Rp 828.407.000.
Biaya ganti rugi itu dikeluarkan untuk mengganti kerusakan 109 unit materiil dan santunan terhadap 25 orang yang menjadi korban penganiayaan.
"Terakhir santunan diserahkan kepada korban T dan D yang keluar dari perawatan 3 Oktober, santunan diberikan KSAD dan selanjutnya proses perawatan akan dilakukan pemeriksaan secara rutin yang langsung dilayani dan difasilitasi," kata Dudung.
Baca juga: Jadi Korban Penyerangan Mapolsek Ciracas, Bripka Tukim Segera Jalani Operasi
Adapun kerugian materiil terhadap fasilitas Polri ditaksir mencapai Rp 1,63 miliar.
Kerugian itu akibat perusakan Pos Polisi TMII, Polsek Pasar Rebo, dan sejumlah kendaraan di Mapolsek Ciracas.
Berdasarkan kesepakatan, kerugian materiil tersebut akan ditanggung Kepala Polda Metro Jaya Irjen Nana Sujana.
Akibat kecelakaan tersebut, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, informasi berbeda disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya. Prada MI mengaku, dikeroyok sejumlah orang.
Baca juga: Puspom TNI: Belum Ada Tanda Keterlibatan Perwira dalam Penyerangan Mapolsek CIracas
Selain itu, para prajurit itu juga mendapatkan informasi yang menghina TNI. Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.
Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan. Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.
Penyidik menetapkan Prada MI, yang sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya, sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan secara maraton.
Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.