JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja terus menuai banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Sejumlah aturan yang dimuat di dalam beleid tersebut diyakini berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kompas.com mencatat, ada beberapa pasal bermasalah dan kontroversial di dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan pada aturan yang disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu itu.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus 10 pembobol rekening bank yang telah bekerja sejak 2017 hingga 2020.
Ada 3.070 rekening yang berhasil dibobol pelaku dengan modus menipu korban untuk mendapatkan kode one time password (OTP).
Total kerugian nasabah yang berhasil dibawa kabur uangnya mencapai Rp 21 miliar.
Berikut berita yang paling banyak dibaca di Kompas.com, kemarin, selengkapnya :
1. Pasal-pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja
Di antara pasal yang bermasalah yaitu Pasal 59 yang berpotensi menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Selanjutnya, Pasal 79 terkait hak libur dalam sepekan yang dipangkas. Serta Pasal 88 yang mengatur terkait hak pengupahan pekerja.
Selain itu, beberapa pasal yang sebelumnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihapus di dalam aturan baru itu.
Di antaranya, penghapusan Pasal 91 soal sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar upah sesuai ketentuan, dan Pasal 169 yang menghapus hak pekerja mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja.
Selengkapnya di sini
2. Cerita pembobol rekening bank dengan modus OTP
Para tersangka yang berhasil diamankan berinisial AY, YL, GS, K, J, RP, KS, CP, PA, dan A. Mereka diringkus di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.