Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] Pasal-pasal Kontroversial dalam UU Cipta Kerja | Cerita Pembobol Rekening Bank dengan Modus Kode OTP

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja terus menuai banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Sejumlah aturan yang dimuat di dalam beleid tersebut diyakini berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kompas.com mencatat, ada beberapa pasal bermasalah dan kontroversial di dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan pada aturan yang disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu itu.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus 10 pembobol rekening bank yang telah bekerja sejak 2017 hingga 2020.

Ada 3.070 rekening yang berhasil dibobol pelaku dengan modus menipu korban untuk mendapatkan kode one time password (OTP).

Total kerugian nasabah yang berhasil dibawa kabur uangnya mencapai Rp 21 miliar.

Berikut berita yang paling banyak dibaca di Kompas.com, kemarin, selengkapnya :

1. Pasal-pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja

Di antara pasal yang bermasalah yaitu Pasal 59 yang berpotensi menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Selanjutnya, Pasal 79 terkait hak libur dalam sepekan yang dipangkas. Serta Pasal 88 yang mengatur terkait hak pengupahan pekerja.

Selain itu, beberapa pasal yang sebelumnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihapus di dalam aturan baru itu.

Di antaranya, penghapusan Pasal 91 soal sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar upah sesuai ketentuan, dan Pasal 169 yang menghapus hak pekerja mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja.

Selengkapnya di sini

2. Cerita pembobol rekening bank dengan modus OTP

Para tersangka yang berhasil diamankan berinisial AY, YL, GS, K, J, RP, KS, CP, PA, dan A. Mereka diringkus di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Penangkapan para pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima Bareskrim pada Juni 2020.

Modus operandi yang digunakan yaitu mereka meminta password dengan alasan sedang perbaikan data identitas, hingga perbaikan sistem.

Korban yang tidak sadar memberikan kode OTP kepada pelaku. Setelah berhasil, para tersangka mentransfer uang dari rekening korban ke rekening penampungan.

Dari informasi, para pelaku bekerja secara terstruktur. Mereka beroperasi dari gubuk-gubuk yang berada di hutan di samping kampung mereka.

Motif ekonomi menjadi alasannya. Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan pun digunakan untuk membeli mobil hingga membangun rumah.

Bahkan, didapati salah seorang pelaku memiliki rumah dengan kolam renang.

Selengkapnya di sini

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/07/06282381/populer-nasional-pasal-pasal-kontroversial-dalam-uu-cipta-kerja-cerita

Terkini Lainnya

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke