Penangkapan para pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima Bareskrim pada Juni 2020.
Modus operandi yang digunakan yaitu mereka meminta password dengan alasan sedang perbaikan data identitas, hingga perbaikan sistem.
Korban yang tidak sadar memberikan kode OTP kepada pelaku. Setelah berhasil, para tersangka mentransfer uang dari rekening korban ke rekening penampungan.
Dari informasi, para pelaku bekerja secara terstruktur. Mereka beroperasi dari gubuk-gubuk yang berada di hutan di samping kampung mereka.
Motif ekonomi menjadi alasannya. Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan pun digunakan untuk membeli mobil hingga membangun rumah.
Bahkan, didapati salah seorang pelaku memiliki rumah dengan kolam renang.
Selengkapnya di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.