Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Pasal-pasal Kontroversial dalam UU Cipta Kerja | Cerita Pembobol Rekening Bank dengan Modus Kode OTP

Kompas.com - 07/10/2020, 06:28 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja terus menuai banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Sejumlah aturan yang dimuat di dalam beleid tersebut diyakini berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kompas.com mencatat, ada beberapa pasal bermasalah dan kontroversial di dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan pada aturan yang disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu itu.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus 10 pembobol rekening bank yang telah bekerja sejak 2017 hingga 2020.

Ada 3.070 rekening yang berhasil dibobol pelaku dengan modus menipu korban untuk mendapatkan kode one time password (OTP).

Total kerugian nasabah yang berhasil dibawa kabur uangnya mencapai Rp 21 miliar.

Berikut berita yang paling banyak dibaca di Kompas.com, kemarin, selengkapnya :

1. Pasal-pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja

Di antara pasal yang bermasalah yaitu Pasal 59 yang berpotensi menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Selanjutnya, Pasal 79 terkait hak libur dalam sepekan yang dipangkas. Serta Pasal 88 yang mengatur terkait hak pengupahan pekerja.

Selain itu, beberapa pasal yang sebelumnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihapus di dalam aturan baru itu.

Di antaranya, penghapusan Pasal 91 soal sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar upah sesuai ketentuan, dan Pasal 169 yang menghapus hak pekerja mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja.

Selengkapnya di sini

2. Cerita pembobol rekening bank dengan modus OTP

Para tersangka yang berhasil diamankan berinisial AY, YL, GS, K, J, RP, KS, CP, PA, dan A. Mereka diringkus di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Penangkapan para pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima Bareskrim pada Juni 2020.

Modus operandi yang digunakan yaitu mereka meminta password dengan alasan sedang perbaikan data identitas, hingga perbaikan sistem.

Korban yang tidak sadar memberikan kode OTP kepada pelaku. Setelah berhasil, para tersangka mentransfer uang dari rekening korban ke rekening penampungan.

Dari informasi, para pelaku bekerja secara terstruktur. Mereka beroperasi dari gubuk-gubuk yang berada di hutan di samping kampung mereka.

Motif ekonomi menjadi alasannya. Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan pun digunakan untuk membeli mobil hingga membangun rumah.

Bahkan, didapati salah seorang pelaku memiliki rumah dengan kolam renang.

Selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com