JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara tersangka Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
"Tahap I hari Kamis, 24 September 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).
Hingga saat ini, berkas tersebut masih diteliti oleh JPU.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Jaksa Pinangki Bantah Terima 500.000 Dollar AS dari Djoko Tjandra
Apabila berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II yaitu, melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.
Namun, berkas akan dikembalikan oleh JPU apabila dinyatakan tidak lengkap sekaligus disertai petunjuk untuk dilengkapi penyidik.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra diduga memberikan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Suap tersebut diduga terkait kepengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Pinangki sendiri telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Pinangki didakwa menerima uang sebesar Rp 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta melakukan pemufakatan jahat.
Baca juga: Dalam Eksepsinya, Jaksa Pinangki Sebut Djoko Tjandra Kenalkan Diri sebagai Joe Chan
Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.