JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020), telah menerima tiga tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra dari penyidik Bareskrim Polri.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (24/9/2020).
"(Penyerahan tahap II) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Polri Limpahkan Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan
Tiga tersangka yang dimaksud terdiri dari, mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra.
Kemudian, Hari mengatakan, ketiga tersangka ditahan oleh JPU di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang cabang Mabes Polri.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, selama 28 September-17 Oktober 2020.
Baca juga: JPU Masih Teliti Berkas Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
"Dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan," ucap Hari.
Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, menurut keterangan Kejagung, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.