Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/09/2020, 15:36 WIB
Penulis Dani Prabowo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperbarui aturan terkait tahapan kampanye Pilkada 2020 di tengah situasi pandemi Covid-19.

Di dalam aturan baru yang tertuang di dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020, lembaga penyelenggara pemilu itu mengatur sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada saat Pilkada 2020.

Dirangkum Kompas.com dari beleid tersebut, ada beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada mereka yang tidak mematuhi aturan itu. Berikut rangkumannya:

1. Pelanggar protokol kesehatan

Ketentuan itu diatur di dalam Pasal 88A beleid tersebut.

Di dalamnya berbunyi yaitu setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, penghubung pasangan calon, tim kampanye atau pihak lain yang terlibat dalam pemilihan serentak lanjutan, wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca juga: Selain Konser, Ini Sejumlah Kegiatan Kampanye yang Dilarang di Pilkada 2020

Pelaksanaan protokol kesehatan itu berlaku untuk kegiatan tatap muka langsung antara penyelenggara pemilihan dengan pemilih, pendukung pasagan calon dan pihak terkait lainnya; serta kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh KPU, PPK, PPS, PPDP atau KPPS.

Berikutnya, kegiatan yang bersifat penyamapian berkas dan/atau perlengkapan secara fisik; dan kegiatan dilaksanakan di dalam ruangan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau kegiatan lainnya.

Jika dalam pelaksanaannya ada pihak yang melanggar kewajiban protokol kesehatan, maka Bawaslu memberikan peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Namun, jika teguran tidak dilaksanakan, maka Bawaslu berhak menyampaikan pelanggaran protokol kesehatan kepada polisi untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pilkada 2020, Ketua MPR Dukung Penerapan Protokol Kesehatan dengan Sanksi Tegas

2. Menghadirkan massa saat pengundian nomor urut

Aturan ini tertuang di dalam Pasal 88B.

Setiap pasangan calon, parpol maupun gabungan parpol, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang membawa iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung, baik di dalam maupun di luar ruangan, pada saat pelaksanaan pengundian nomor urut paslon.

Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pada saat erjadinya pelanggaran oleh Bawaslu. Namun, jika sanksi itu tidak diindahkan, maka Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mengenakan sanksi administrasi.

Adapun sanksi administrasi itu berupa penundaan pengundian nomor urut hingga paslon membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran terhadap larangan yang telah diatur.

Baca juga: Luhut Yakin Pilkada Tak Akan Jadi Klaster Penularan Covid-19

Penundaan pengundian itu sendiri dilakukan paling lambat satu hari setelah jadwal pengundian nomor urut paslon sebagaimana diatur dalam PKPU tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan.

Ratusan massa berunjukrasa di KPU Dompu, Rabu (23/09/2020) karena salah satu Paslon yang mereka usung dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan atau gagal lolos di Pilkada 2020.KOMPAS.COM/SYARIFUDIN Ratusan massa berunjukrasa di KPU Dompu, Rabu (23/09/2020) karena salah satu Paslon yang mereka usung dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan atau gagal lolos di Pilkada 2020.

3. Seluruh bentuk kegiatan lain dilarang

Di dalam PKPU 6/2020, terdapat jenis kegiatan lain yang diatur di dalam Pasal 57 huruf g yang boleh dilakukan oleh paslon dan timnya.

Kegiatan itu meliputi rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; serta kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan/atau sepeda santai.

Selanjutnya, perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; serta peringatan HUT partai. Seluruh jenis kegiatan lain ini dilarang, sebagaimana diatur di dalam Pasal 88C.

Baca juga: Polisi Akan Tindak Pendukung jika Berkerumun Saat Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Tangsel

Jika ada pihak yang tetap melaksanakannya, maka Bawaslu memberikan peringatan tertulis. Jika dalam satu jam peringatan tertulis tidak dilaksanakan, maka Bawaslu berhak menghentikan dan membubarkan kegiatan itu.

4. Pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye

Di dalam PKPU 10/2020, diatur jenis kegiatan yang boleh diselenggarakan paslon dan timnya, yaitu pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog (Pasal 58); debat publik dan debat terbuka antar-paslon (Pasal 59); serta penyebaran bahan kampanye (Pasal 60).

Namun, kegiatan tersebut harus dipastikan berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jika di dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran, maka Bawaslu berhak memberikan peringatan tertulis sebagaimana diatur di dalam Pasal 88D.

Bawaslu juga berhak menghentikan dan membubarkan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran, bila dalam satu jam sejak teguran diterbitkan tidak dilaksanakan oleh penyelenggara.

Baca juga: Luhut Sebut Jokowi Punya Hati, Bisa Tunda Pilkada jika Bahayakan Keselamatan Rakyat

Bahkan, Bawaslu juga berhak memberikan rekomendasi untuk melarang paslon dan timnya melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari.

5. Larangan pelibatan kelompok rentan

Paslon dan timnya dilarang untuk mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia saat kegiatan kampanye yang dilakukan melalui tatap muka.

Pengecualian diberikan dengan diperbolehkannya ibu hamil atau menyusui dan orang lanjut usia mengikuti kegiatan kampanye yang diselenggarakan melalui media sosial maupun media daring.

Jika ada pihak yang melanggar, Bawaslu berhak memberikan peringatan tertulis saat terjadinya pelanggaran, seperti diatur di dalam Pasal 88E.

Baca juga: Pilkada Serentak 9 Desember Jangan Jadi Harga Mati

Para peserta yang termasuk kelompok ini pun diperintahkan untuk tidak mengikuti kegiatan kampanye melalui tatap muka secara langsung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sedih Uang Belanja Istri dan THR Pegawai Disita KPK, Rafael Alun: Bingung, Mau Bayar Pakai Apa?

Sedih Uang Belanja Istri dan THR Pegawai Disita KPK, Rafael Alun: Bingung, Mau Bayar Pakai Apa?

Nasional
Desakan Komnas HAM Agar Pemerintah RI Cegah Impunitas Pelaku Pelanggaran HAM

Desakan Komnas HAM Agar Pemerintah RI Cegah Impunitas Pelaku Pelanggaran HAM

Nasional
Nyatakan Prima Lolos Seleksi Administrasi, KPU Lanjutkan ke Tahap Verifikasi Faktual

Nyatakan Prima Lolos Seleksi Administrasi, KPU Lanjutkan ke Tahap Verifikasi Faktual

Nasional
Tanggal 5 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 5 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
Tanggal 4 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 4 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
TGB Sebut Arah Koalisi Partai Perindo Masih Dinamis

TGB Sebut Arah Koalisi Partai Perindo Masih Dinamis

Nasional
BPH Migas Ajak Masyarakat Ikut Awasi Distribusi BBM Bersubsidi

BPH Migas Ajak Masyarakat Ikut Awasi Distribusi BBM Bersubsidi

Nasional
Polri Kerahkan 148.211 Personel Gabungan Kawal Operasi Ketupat 2023

Polri Kerahkan 148.211 Personel Gabungan Kawal Operasi Ketupat 2023

Nasional
Mantan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo Jadi Waketum Perindo

Mantan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo Jadi Waketum Perindo

Nasional
Ketum Perindo Sebut Indonesia Paling Cocok Dipimpin Figur Nasionalis dan Regilius

Ketum Perindo Sebut Indonesia Paling Cocok Dipimpin Figur Nasionalis dan Regilius

Nasional
Jokowi Sebut Pemain Timnas U-20 Ingin Kuliah hingga jadi Anggota TNI-Polri

Jokowi Sebut Pemain Timnas U-20 Ingin Kuliah hingga jadi Anggota TNI-Polri

Nasional
Jokowi Tampak Ngobrol dengan Shin Tae-Yong, Apa yang Dibahas?

Jokowi Tampak Ngobrol dengan Shin Tae-Yong, Apa yang Dibahas?

Nasional
Jokowi Minta Timnas U-20 Tak Larut dalam Kekecewaan

Jokowi Minta Timnas U-20 Tak Larut dalam Kekecewaan

Nasional
Piala Dunia U-20 RI Batal, Perindo Singgung Kredibilitas dan Komitmen Bangsa Jadi Pertaruhannya

Piala Dunia U-20 RI Batal, Perindo Singgung Kredibilitas dan Komitmen Bangsa Jadi Pertaruhannya

Nasional
Polemik Penolakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Arsul Sani: Kami Setuju Ada UU Ini

Polemik Penolakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Arsul Sani: Kami Setuju Ada UU Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke