Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raden Muhammad Mihradi
Dosen

Direktur Pusat Studi Pembangunan Hukum Partisipatif
dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Pilkada di Tengah Pandemi

Kompas.com - 24/09/2020, 08:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


SALAH satu ciri demokrasi adalah adanya rotasi kekuasaan. Sebab, bila kekuasaan di permanenkan, daulat rakyat mengalami kelongsoran.

Rotasi kekuasaan dimaksudkan untuk menghargai daulat rakyat sekaligus mencegah potensi korupsi kekuasaan. Sebab, kekuasaan yang tidak dibatasi, dipastikan cenderung pada korupsi.

Demokrasi sendiri merupakan pilihan niscaya pasca reformasi. Sebab, keruntuhan Orde Baru (Orba) di masa silam, salah satunya, karena minimnya kadar demokrasi.

Di zaman Orba, pemerintah ditopang kekuatan militer --lewat doktrin dwifungsi militer--melakukan penetrasi ke berbagai sektor pemerintahan menimbulkan pemiskinan demokrasi. Ini akhirnya berakhir di masa reformasi, ketika rezim Orba runtuh (F Budi Hardiman, 2013).

Kini, pemilihan sebagai bentuk rotasi kekuasaan didemokratisasi. Mulai dari presiden sampai kepala desa, pemilihan dilakukan secara langsung.

Khusus untuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota --lazim disingkat pemilihan kepala daerah atau disebut Pilkada— diatur dengan undang-undang tersendiri yang mengalami pelbagai perubahan.

Undang-undang dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Apa yang membedakan regulasi terakhir yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (kami singkat UU Pilkada 2020) dengan berbagai perundang-undangan sebelumnya.

Pertama, UU Pilkada 2020 dibentuk di tengah keprihatinan mengganasnya penyebaran Covid-19 sehingga terdapat kebijakan dan langkah-langkah luar biasa yang perlu diambil untuk dilakukan penundaan Pilkada serentak tahun 2020.

Maka, diputuskan untuk Pilkada serentak berdasarkan Pasal 120 A ayat (2) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 (yang disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020). Pemungutan suaranya dilaksanakan Desember 2020.

Kedua, dibuka peluang, jika pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan ketika sebagian wilayah, seluruh wilayah atau sebagian besar daerah mengalami di antaranya bencana non alam (pandemi Covid-19 dikategorikan bencana non alam) maka dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan.

Syaratnya, ada penetapan penundaan tahapan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas persetujuan KPU, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (lihat Pasal 120, Pasal 122 A Perppu Nomor 2 Tahun 2020).

Tak terima Paslon dinyatakan tak memenuhi syarat, ratusan pendukung dan simpatisan berunjukrasa di KPU Dompu, Rabu (23/9/2020).KOMPAS.COM/SYARIFUDIN Tak terima Paslon dinyatakan tak memenuhi syarat, ratusan pendukung dan simpatisan berunjukrasa di KPU Dompu, Rabu (23/9/2020).

Persoalannya, kondisi terakhir, situasi pandemi Covid-19 sudah semakin memburuk. Ketua dan Anggota KPU, Arief Budiman dan Pramono Ubaid positif terinfeksi Covid-19.

Demikian pula beberapa Komisioner KPU Daerah dan anggota stafnya seperti di Tangerang Selatan dan Makassar serta 96 pengawas Pilkada di Boyolali terinfeksi Covid-19. Ditambah 60 calon Kepala Daerah juga terindikasi positif Covid-19. (Moch Nurhasim, Kompas, 2020:6).

Sementara, belum ada keputusan pemerintah yang akan menunda pemungutan suara pada Desember 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com